E satu.com  (Tangerang) - Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Tangerang tahun 2025  diproyeksikan sebesar Rp3,4 triliun dengan total pendapatan daerah Rp5,30 triliun. Ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan bila dibandingkan dengan PAD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 diproyeksikan Rp2,575 triliun, Kota Tangerang PAD lebih tinggi dari Kota Tangerang Selatan.

Demi meningkatkan PAD yang lebih signifikan, memasuki Tahun 2026 Pemerintah Daerah Kota Tangerang   mewacanakan akan merevisi  undang-undang Miras dan Prostitusi,  dengan  tujuan bisa membuat Zona Miras dan Prostitusi tempat - tempat Hiburan yang dianggap bisa menambah PAD semakin  signifikan.

Dikutip dari Tangerang ekpres, Kamis ( 15/1/2026) Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi menyampaikan, bah­wa Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Mi­numan Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran pada 2026 ini diwacanakan akan direvisi. 

Menurut Rusdi, kedua Perda tersebut juga dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perkembangan kemajuan tek­nologi. Terlebih, Perda ter­­sebut juga sudah tidak se­la­ras dengan peraturan Un­dang-undang di atasnya.

Usulan pihak eksekutif yang dinilai paling krusial yakni terkait penetapan zonasi khu­sus tempat hiburan. Nantinya, beberapa klaster wilayah men­jadi zona diperbolehkan peredaran dan penjualan mi­numan keras.

” Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini ", kata Rusdi.

Meski usulan Pemkot Tange­rang yang mewacanakan revisi kedua Perda tersebut sudah masuk Prolegda, namun, DP­RD hingga kini belum mene­rima draf revisi.

” Draf kami belum menerimanya, tapi poin yang paling krusial terkait zonasi itu ", ujar Rusdi.

Rusdi menjelaskan, wacana lokalisasi atau zonasi khusus tempat hiburan sejatinya per­nah mencuat beberapa tahun silam. Saat itu, wilayah Pinang­sia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan menjadi lokasi di­maksud. Namun, wacana tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat, khusus­nya dari kalangan ulama. Se­hingga wacana revisi Perda tentang Minuman Keras (Mi­ras) tersebut tidak terealisasi. 

Pada 2025 lalu, wacana ter­sebut kembali mencuat. Kata Rusdi, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 itu akan dilakukan uji publik guna melihat respon masyarakat.

Dikatakan Rusdi, pihak ekse­kutif kini mewacanakan kem­bali revisi kedua Perda tersebut dengan alasan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, khususnya dari sektor hiburan. Sebab selama ini, masyarakat yang mencari hiburan cen­derung beralih ke wilayah Ka­bupaten Tangerang, seperti Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Sehingga sumber PAD beralih ke wilayah te­tangga

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top