E satu.com (Tangerang) - Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Tangerang tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp3,4 triliun dengan total pendapatan daerah Rp5,30 triliun. Ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan bila dibandingkan dengan PAD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 diproyeksikan Rp2,575 triliun, Kota Tangerang PAD lebih tinggi dari Kota Tangerang Selatan.
Demi meningkatkan PAD yang lebih signifikan, memasuki Tahun 2026 Pemerintah Daerah Kota Tangerang mewacanakan akan merevisi undang-undang Miras dan Prostitusi, dengan tujuan bisa membuat Zona Miras dan Prostitusi tempat - tempat Hiburan yang dianggap bisa menambah PAD semakin signifikan.
Dikutip dari Tangerang ekpres, Kamis ( 15/1/2026) Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi menyampaikan, bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran pada 2026 ini diwacanakan akan direvisi.
Menurut Rusdi, kedua Perda tersebut juga dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perkembangan kemajuan teknologi. Terlebih, Perda tersebut juga sudah tidak selaras dengan peraturan Undang-undang di atasnya.
Usulan pihak eksekutif yang dinilai paling krusial yakni terkait penetapan zonasi khusus tempat hiburan. Nantinya, beberapa klaster wilayah menjadi zona diperbolehkan peredaran dan penjualan minuman keras.
” Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini ", kata Rusdi.
Meski usulan Pemkot Tangerang yang mewacanakan revisi kedua Perda tersebut sudah masuk Prolegda, namun, DPRD hingga kini belum menerima draf revisi.
” Draf kami belum menerimanya, tapi poin yang paling krusial terkait zonasi itu ", ujar Rusdi.
Rusdi menjelaskan, wacana lokalisasi atau zonasi khusus tempat hiburan sejatinya pernah mencuat beberapa tahun silam. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan menjadi lokasi dimaksud. Namun, wacana tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat, khususnya dari kalangan ulama. Sehingga wacana revisi Perda tentang Minuman Keras (Miras) tersebut tidak terealisasi.
Pada 2025 lalu, wacana tersebut kembali mencuat. Kata Rusdi, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 itu akan dilakukan uji publik guna melihat respon masyarakat.
Dikatakan Rusdi, pihak eksekutif kini mewacanakan kembali revisi kedua Perda tersebut dengan alasan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, khususnya dari sektor hiburan. Sebab selama ini, masyarakat yang mencari hiburan cenderung beralih ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Sehingga sumber PAD beralih ke wilayah tetangga
( AWW )








.webp)












Post A Comment:
0 comments: