E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan seorang buruh harian lepas berinisial AF (29).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas hingga dilakukan penggerebekan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, yang diketahui telah disulap menjadi pabrik rumahan narkotika.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang siap diedarkan.
"Tersangka memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan sistem home industry, kemudian diedarkan berdasarkan pemesanan," ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan mengandung narkotika sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika.
AKBP Eko Iskandar menjelaskan, AF meracik tembakau sintetis seorang diri dengan cara mencampurkan cairan kimia mengandung narkotika ke dalam alkohol, kemudian dipanaskan hingga matang.
"Cairan tersebut selanjutnya dicampurkan dengan tembakau biasa, dikeringkan, dan dikemas menjadi beberapa paket sesuai pesanan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli bahan cairan narkotika seharga Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter.
Dari satu botol tersebut, AF mengaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta setelah tembakau sintetis berhasil dijual.
Untuk mengedarkan barang haram itu, tersangka menggunakan sistem tempel dengan meletakkan paket di lokasi tertentu.
Sementara komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A jo Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal yang diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan. (Wandi)









.webp)












Post A Comment:
0 comments: