E satu.com 
(Majalengka) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terus memperkuat upaya penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran, adil, dan transparan.

Salah satu langkah yang kini diterapkan adalah penempelan stiker pada rumah warga penerima bansos sebagai bentuk keterbukaan data sekaligus pengawasan bersama di tingkat lingkungan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bantuan Sosial, yang mewajibkan pemasangan stiker pada rumah keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai penanda rumah tangga penerima bantuan.

Program ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan sasaran bantuan. Pemkab masih menemukan penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, namun tetap tercatat dalam data bansos.

Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempermalukan masyarakat, melainkan sebagai upaya transparansi agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

"Penempelan stiker ini bertujuan untuk transparansi dan pengawasan bersama. Bukan untuk mempermalukan, tetapi agar data penerima bantuan bisa diketahui secara terbuka oleh lingkungan sekitar," ujar Eman, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, keberadaan stiker juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi bansos. Warga yang kondisi ekonominya sudah membaik namun masih terdata sebagai penerima diharapkan dapat mengundurkan diri secara sukarela demi keadilan sosial.

"Kami ingin menumbuhkan kejujuran dan keadilan sosial. Jika sudah mampu, mari beri kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan," tambahnya.

Eman menekankan, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperbaiki validitas data penerima bantuan serta mencegah potensi penyimpangan.

"Dengan transparansi ini, bansos diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan demi terwujudnya Majalengka yang langkung sae," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Apip Supriyanto, menyampaikan jumlah penerima manfaat bansos di Majalengka saat ini meliputi :

PKH : 52.991 orang
BPNT: 123.036 orang
BLTS: 213.047 orang
BAPANG: 135.130 orang

Dinas Sosial berkomitmen melakukan verifikasi dan pembaruan data secara rutin setiap bulan guna memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.  (Ade Prayitno)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top