E satu.com (Cirebon) - Pemerintah Kota Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menyampaikan pernyataan resmi menyikapi pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penetapannya sebagai Bank Dalam Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Diketahui, Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK sejak 2 Agustus 2024.
Penetapan status tersebut didasarkan pada hasil pengawasan yang menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap keuangan dan keberlangsungan usaha bank.
Sebagai pemegang saham pengendali, Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan berbagai upaya penyehatan. Namun, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan kembali ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Pasca-penetapan tersebut, Pemkot Cirebon tetap berupaya menyelamatkan BPR dengan berkoordinasi bersama LPS serta memfasilitasi pelaksanaan tugas Tim Pengelola Sementara.
Pemkot Cirebon juga secara proaktif meminta LPS mempertimbangkan skema penyelamatan melalui penempatan modal sementara oleh LPS dan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Meski demikian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon.
Atas keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Bank Cirebon.
Menindaklanjuti permintaan itu serta mengacu pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen penuh mengikuti seluruh proses pembinaan, pengawasan, hingga upaya penyehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Cirebon akan terus mengawal proses likuidasi hingga tuntas demi memastikan hak-hak nasabah terpenuhi dan stabilitas sosial ekonomi di Kota Cirebon tetap kondusif,” kata Effendi Edo, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, fokus utama Pemkot Cirebon saat ini adalah memastikan perlindungan hak nasabah melalui mekanisme LPS.
“Masyarakat tidak usah khawatir. Hak-hak nasabah akan dilindungi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Cirebon mengambil sejumlah langkah strategis.
Pertama, menghormati sepenuhnya keputusan OJK serta bersikap kooperatif terhadap LPS dalam menjalankan proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah.
Kedua, menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS guna memastikan seluruh tahapan likuidasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan perlindungan nasabah.
Ketiga, mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, serta hanya merujuk pada keterangan resmi dari OJK dan LPS.
Keempat, Pemkot Cirebon melakukan langkah-langkah fasilitatif dan koordinatif agar proses likuidasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Kelima, menegaskan bahwa dana simpanan nasabah akan ditangani sepenuhnya oleh LPS dan dijamin aman sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan sesuai undang-undang.
Lebih lanjut, Effendi Edo menyebut peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Cirebon.
“Kami akan memperketat pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan tata kelola BUMD agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (Wandi)









.webp)












Post A Comment:
0 comments: