E satu.com (Cirebon) - Pemerintah Kota Cirebon resmi meluncurkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Balai Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).
Kebijakan tahun ini disertai sejumlah relaksasi, mulai dari penurunan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga diskon tunggakan pajak bagi warga.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus untuk memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa membebani warga.
“Kami ingin pembangunan terus berjalan, tetapi masyarakat juga merasa ringan. Karena itu tarif NJOP PBB-P2 kami turunkan agar lebih berkeadilan,” kata Effendi Edo.
Selain itu, Pemkot Cirebon memberikan diskon sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 sejak tahun 2010 hingga 2025. Pemerintah juga menghapus sanksi administrasi atau denda atas tunggakan tersebut.
“Program ini berlaku mulai 1 Februari sampai 30 Juni 2026. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Effendi menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, seperti perbaikan jalan, drainase, penerangan jalan umum, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan sosial.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut menjadi pahlawan pembangunan bagi Kota Cirebon,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menyebut peluncuran PBB-P2 2026 menjadi titik balik setelah adanya dinamika pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami melakukan penyesuaian besar dengan mengakomodir aspirasi masyarakat. Evaluasi dari tahun 2024 dan 2025 menjadi pembelajaran penting,” kata Mastara.
Pada tahun 2026, Pemkot Cirebon menerbitkan sebanyak 86.788 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.618 SPPT memiliki ketetapan di bawah Rp2 juta, sedangkan 4.167 SPPT berada di atas Rp2 juta.
Dengan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp45 miliar, Pemkot Cirebon optimistis target tersebut dapat tercapai melalui kepatuhan wajib pajak. Kebijakan relaksasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2026.
“Ketika masyarakat membayar pajak, itu berarti mereka ikut membangun fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang lebih baik. Transparansi akan terus kami jaga,” jelas Mastara.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Cirebon juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital dan perbankan. Langkah ini dilakukan guna menciptakan sistem perpajakan yang modern, akuntabel, dan transparan. (Wandi)










.webp)












Post A Comment:
0 comments: