E satu.com (Cirebon) - Polres Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar razia minuman keras (miras) oplosan pada Rabu malam (11/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan botol miras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Razia dilaksanakan sekitar pukul 23.30 WIB oleh Piket Siaga Reskrim Regu E Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Petugas menyisir sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemantauan lapangan terkait dugaan peredaran miras ilegal.
Kegiatan dipimpin IPDA Gunawan, S.H., M.M., bersama IPDA Dwi Anas R., S.H., M.H. Sasaran operasi adalah penjual dan penyimpan miras oplosan yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari hasil razia, petugas mengamankan barang bukti berupa 60 botol miras jenis tuak dan 12 botol miras merek Singaraja. Total sebanyak 72 botol tersebut diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendata dua orang yang diduga terlibat, yakni F.M. (26), warga Kecamatan Pekalipan, dan A.S. (36), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran miras tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan razia miras oplosan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak pidana maupun konflik sosial.
“Minuman keras oplosan memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan karena kandungannya tidak terkontrol dan bisa menimbulkan dampak fatal bagi konsumen. Karena itu penindakan akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Adam.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas juga telah melakukan pendataan, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan dalam
bentuk apa pun.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” kata Aris.
Polisi menegaskan akan terus menggencarkan razia sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Cirebon tetap kondusif. (Wandi)











.webp)












Post A Comment:
0 comments: