E satu.com 
(Kota Cirebon) - Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH BCN) Reno Sukriano menyampaikan sikap resmi terkait rencana proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kota Cirebon.

LBH BCN menilai, kebijakan KPBU APJ belum menjadi kebutuhan prioritas masyarakat. Pasalnya, masih banyak persoalan mendasar yang dinilai lebih mendesak, seperti kondisi infrastruktur jalan yang berlubang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Di tengah kondisi jalan yang masih rusak, pemerintah justru mendorong proyek jangka panjang yang berpotensi membebani APBD. Ini patut dipertanyakan,” ujar Reno, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, skema KPBU yang umumnya berlangsung dalam jangka panjang hingga sekitar 10 tahun berpotensi menimbulkan beban fiskal bagi keuangan daerah, serta mengikat kebijakan anggaran lintas periode pemerintahan.

Selain itu, LBH BCN juga menyoroti pergantian Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon yang terjadi di tengah proses kebijakan strategis tersebut. Hingga kini, posisi tersebut disebut belum diisi pejabat definitif.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, mulai dari alasan pergantian hingga dasar hukum yang digunakan.

“Pergantian pejabat strategis di tengah kebijakan publik yang kontroversial berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan patut diuji secara hukum,” tegasnya.

LBH BCN menegaskan, setiap kebijakan publik harus berlandaskan asas kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, serta mengedepankan prioritas kebutuhan masyarakat.

Atas hal tersebut, LBH BCN mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk menunda atau mengevaluasi proyek KPBU APJ, membuka secara transparan dokumen dan kajian proyek, serta memberikan penjelasan resmi terkait pergantian Kepala Dinas Perhubungan.

Selain itu, DPRD Kota Cirebon juga diminta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap kebijakan tersebut.

LBH BCN menyatakan, jika tidak ada keterbukaan dari pemerintah daerah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk citizen lawsuit (CLS), gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, hingga pengaduan ke Ombudsman RI.

“Pada prinsipnya, kebijakan publik tidak boleh mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat dan tidak boleh menimbulkan beban jangka panjang tanpa dasar urgensi yang jelas,” pungkasnya. (Wn)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top