E satu.com (Indramayu) - Pengadaan sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menuai sorotan. Perusahaan penyedia, CRI, dipertanyakan menyusul proses pengadaan melalui e-katalog yang dinilai tidak transparan.
Sorotan itu menguat setelah muncul informasi lama pada 2021, perusahaan tersebut sempat tersandung masalah hingga izin operasionalnya dicabut. Pencabutan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika bernomor B/438/ILMATE.4/IND/VII/2021 tertanggal 9 Agustus 2021, terkait Izin Operasional dan Mobilitas Kendaraan Industri (IOMKI).
Sebelumnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indramayu menggelar pengadaan sewa kendaraan dinas bagi pejabat daerah melalui e-katalog. Nilainya tak kecil senilai Rp 9,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKAD Indramayu, Kamsari Sabarudin, membenarkan program tersebut. Ia menyebut pengadaan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya dan telah sesuai dengan peraturan bupati.
“Pengadaan kendaraan sewa ini sudah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. Kami hanya menjalankan perintah sesuai perbup,” ujarnya, Selasa, 7 April.
Ia menambahkan, rencana pengadaan untuk pejabat eselon I telah dicoret. Adapun kendaraan yang disewa meliputi 12 unit Toyota Innova Zenix untuk pejabat eselon II dan 118 unit Suzuki XL7 bagi pejabat eselon III.
Jejak kerja sama dengan CRI sendiri bukan perkara baru. Pada 2025, perusahaan itu telah menjadi penyedia sewa kendaraan bagi BKAD Indramayu dengan nilai kontrak mencapai Rp 7,93 miliar. Anggaran tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari Hyundai Santa Fe, Hyundai Creta, Hyundai Palisade, hingga Suzuki XL7.
Namun, rekam jejak perusahaan menjadi perhatian. Pemerhati kebijakan publik, Tomsus, menilai BKAD semestinya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap penyedia. Terlebih, perusahaan tersebut pernah tersandung persoalan yang berujung pada pencabutan izin IOMKI.
“Perlu ada klarifikasi terbuka dari perusahaan terkait status pencabutan izin itu,” kata Tomsus.
Menurut dia, transparansi menjadi penting mengingat perusahaan tersebut telah menjadi mitra pemerintah daerah sejak tahun lalu. “Jangan sampai dana miliaran rupiah masuk ke perusahaan yang masih bermasalah,” ujarnya.
Hingga kini, pihak CRI belum memberikan tanggapan namun upaya konfirmasi masih dilakukan. (Tri Hadi)










.webp)











Post A Comment:
0 comments: