E satu.com (Cirebon) -
Persidangan perkara perdata pengelolaan Gunung Sari Trade Centre di Pengadilan Negeri Sumber kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak tergugat. 

Pada persidangan kali ini, tergugat menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli hukum korporasi dan ahli akuntansi. Ahli hukum korporasi menerangkan mengenai peran dan tanggung jawab direksi serta komisaris, doktrin-doktrin hukum perusahaan yang berlaku, serta mekanisme penyelenggaraan RUPS. Sementara itu, ahli akuntansi menjelaskan perbedaan mendasar antara laporan audit dan laporan kompilasi, di mana laporan audit melibatkan proses pemeriksaan dan verifikasi oleh Kantor Akuntan Publik, sedangkan dalam laporan kompilasi tanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran isi data sepenuhnya berada pada manajemen yang menyerahkan data tersebut. 

Kuasa Hukum Penggugat Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, S.H., LL.M., menyatakan keberatan atas sejumlah keterangan ahli yang dinilai tidak tepat dan tidak relevan dengan pokok perkara.

"Beberapa keterangan yang disampaikan ahli tergugat hari ini tidak mencerminkan kondisi faktual yang sesungguhnya terjadi dalam perkara ini dan kami akan menyampaikan keberatan tersebut dalam kesimpulan kami di hadapan Majelis Hakim,” tegas Agung.

Namun yang menjadi sorotan utama persidangan kali ini adalah kenyataan bahwa dari seluruh rangkaian pembuktian tergugat, hanya satu orang saksi fakta yang hadir ke persidangan. Saksi tersebut berprofesi sebagai corporate lawyer dan advokat yang bekerja untuk pihak turut tergugat. Majelis Hakim kemudian menyatakan bahwa saksi tersebut tidak dapat disumpah karena memiliki benturan kepentingan dalam perkara ini.

Agunh menegaskan bahwa konsekuensi hukum dari hal tersebut sangat signifikan. 

“Keterangan yang disampaikan tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah. Dalam hukum acara perdata, keterangan demikian paling jauh hanya dapat dianggap sebagai petunjuk saja, bukan alat bukti. Ini pukulan telak bagi pembuktian Tergugat,” ujar Agung, Senin (6/4/2026).

Agung menambahkan bahwa fakta ini semakin memperjelas gambaran keseluruhan perkara. 

“Setelah berbulan-bulan persidangan, inilah yang bisa dihadirkan oleh tergugat, yakni hanya satu saksi fakta yang tidak bisa disumpah karena bekerja untuk pihak yang berperkara. Sementara klien kami telah mengajukan sekitar 754 alat bukti yang keseluruhannya belum terbantahkan secara konkret hingga saat ini," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak mengatakan bahwa posisi komisaris dalam sebuah perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan operasional. Wika sendiri merupakan komisaris di PT Prima Usaha Sarana yang merupakan perusahaan yang dibentuk oleh Frans dan Wika untuk mengelola GTC, setelah dialihkan dari PT Toba Sakti Utama.

Hal itu disampaikan berdasarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Keduanya menerangkan bahwa komisaris hanya berfungsi sebagai pengawas.

“Komisaris itu tidak boleh mengelola apa pun, kecuali melakukan pengawasan,” ujar Luhut.

Dalam persidangan juga disinggung soal aliran dana yang masuk ke rekening komisaris di perusahaan Wika. Menurut Luhut, hal tersebut telah dijelaskan kepada para ahli untuk menilai pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, dibahas pula mengenai laporan keuangan kompilasi yang dibuat oleh direksi. Luhut menyebut, penyusunan laporan kompilasi diperbolehkan, terutama ketika direksi tidak memiliki data lengkap terkait pengelolaan keuangan perusahaan.

"Laporan kompilasi itu dibuat untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan, dengan data yang diperoleh dari pihak ketiga,” katanya.

Ia menjelaskan, data tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti transaksi sewa gedung maupun pembayaran yang dilakukan pihak lain. Berdasarkan data itu, kemudian disusun laporan kompilasi untuk periode 2010 hingga 2020.

Dalam keterangan ahli yang dihadirkan pihak Frans sebagai tergugat, disebutkan bahwa laporan kompilasi tersebut sah secara hukum.

Sementara itu, terkait saksi fakta tergugat yang dihadirkan, yaitu Eka, Luhut menyebut kehadirannya sempat menjadi sorotan dari pihak penggugat. Eka diketahui pernah terlibat dalam perkara saat mengajukan permohonan izin tempat karaoke. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top