E satu.com (Indramayu) - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekaligus persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).

Laporan Pansus 5 disampaikan Ketua Pansus, Abdul Rojak. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura. Namun, rumah sakit tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana, penguatan sumber daya manusia, hingga dukungan pembiayaan operasional yang lebih besar dan berkelanjutan.


Ia juga mengungkapkan, selama periode 2023 hingga 2025 terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit. Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah pasien pada tahun 2025 menurun sekitar 14 persen. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu alasan penting perlunya peningkatan kapasitas layanan kesehatan agar RSUD M.A. Sentot Patrol mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern, dan menjangkau masyarakat lebih luas.


Menurut pandangan Pansus 5, rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan memperkuat fungsi rumah sakit sebagai layanan rujukan regional Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning. Dengan pengelolaan oleh pemerintah provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, serta dukungan pembiayaan dapat semakin meningkat.


Pansus 5 menegaskan bahwa proses alih status bukan sekadar perpindahan aset daerah, melainkan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sejumlah rekomendasi juga disampaikan, di antaranya percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A, kepastian status kepegawaian tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.


Selain itu, Pansus 5 menekankan pentingnya proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu.


Dalam rapat tersebut, Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang diberikan. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah sekaligus dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.


Pada kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu juga menyepakati dan menandatangani Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).

(Tri Hadi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top