E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Tim Kuasa Hukum LAW OFFICE QMS PARTNER mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kasat Reskrim Polresta Cirebon terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat kliennya berinisial TR.

 Permohonan tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 28 Juli 2026 sebagai upaya hukum untuk menguji proses penyidikan yang telah menetapkan TR sebagai tersangka.

Sebelumnya, TR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/69/VII/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026. Selanjutnya, ia ditangkap pada 14 Juli 2026 dan ditahan pada hari yang sama berdasarkan surat perintah dari penyidik Satreskrim Polresta Cirebon. 

Koordinator Tim Kuasa Hukum LAW OFFICE QMS PARTNER, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan permohonan Gelar Perkara Khusus diajukan setelah pihaknya mempelajari dokumen perkara serta perkembangan penyidikan. "Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan tugasnya. Namun penegakan hukum harus tetap berpedoman pada asas due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," kata Qorib dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

 Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji melalui mekanisme gelar perkara. Salah satunya terkait pembuktian dugaan penyerahan uang sebesar Rp450 juta yang menjadi dasar perkara. Pihak kuasa hukum menilai kwitansi yang dijadikan salah satu alat bukti belum cukup membuktikan telah terjadi penyerahan uang tanpa didukung alat bukti lain. Mereka menyebut hingga kini belum diperlihatkan bukti transfer, rekening koran, bukti penarikan tunai, saksi yang melihat langsung penyerahan uang, dokumentasi, maupun bukti objektif lainnya.

 Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap adanya sejumlah keterangan dari kliennya yang menurut mereka belum didalami secara menyeluruh oleh penyidik. Di antaranya mengenai dugaan permintaan pelapor agar keberadaan kwitansi tidak diketahui suaminya serta penjelasan mengenai penggunaan uang yang disebut berkaitan dengan pengurusan suatu proyek. Kuasa hukum menilai fakta-fakta tersebut perlu diuji untuk membuat perkara menjadi terang dan menghindari kekeliruan dalam penetapan fakta maupun penerapan hukum. 

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyebut pelapor merupakan salah satu pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, sedangkan suaminya menjabat sebagai Sekretaris Dinas pada Satpol PP Kabupaten Cirebon. Menurut mereka, kondisi tersebut semakin menuntut proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan. 

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Kasat Reskrim Polresta Cirebon segera menggelar Gelar Perkara Khusus dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk penyidik, pengawas penyidikan, pelapor, tersangka, serta kuasa hukumnya. Mereka berharap forum tersebut dapat mengevaluasi kecukupan alat bukti, legalitas penetapan tersangka, legalitas penangkapan dan penahanan, objektivitas penyidikan, serta terpenuhinya unsur tindak pidana yang dipersangkakan.

 Apabila hasil Gelar Perkara Khusus nantinya menyatakan alat bukti belum memenuhi standar pembuktian, kuasa hukum meminta agar dilakukan evaluasi terhadap status hukum kliennya sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kami percaya Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Kami berharap permohonan Gelar Perkara Khusus ini dapat dikabulkan demi menjamin kepastian hukum serta mengungkap kebenaran materiil secara objektif," ujar Qorib. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polresta Cirebon terkait permohonan Gelar Perkara Khusus maupun tanggapan atas dalil-dalil yang disampaikan pihak kuasa hukum.

 Pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan dari pihak kepolisian maupun pelapor. (wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top