Berakhirnya aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) setelah memperoleh surat komitmen dari pimpinan DPR RI terkait RUU Perampasan Aset menimbulkan pertanyaan baru di ruang publik.


Pertanyaan tersebut bukan semata-mata apakah aksi itu “setingan” atau bukan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses komunikasi antara massa aksi dan pimpinan DPR berlangsung hingga menghasilkan sebuah dokumen tertulis.

Dalam audiensi pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu dituangkan secara tertulis dan ditandatangani pimpinan DPR.

Namun, sejumlah pertanyaan tetap layak diajukan.

Siapa yang pertama kali menginisiasi audiensi tersebut?

Apakah AMPB sebelumnya mengajukan permintaan resmi untuk bertemu pimpinan DPR? Atau justru ada pihak lain yang membuka jalan sehingga pertemuan tersebut dapat berlangsung?

Siapa yang menyusun dokumen komitmen?

Apakah naskah tersebut disiapkan DPR, AMPB, atau disusun bersama dalam proses audiensi?

Mengapa 15 Desember 2026 dipilih sebagai batas waktu?

Pertanyaan ini penting karena pimpinan DPR pada hari yang sama juga menyampaikan secara terbuka bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026. DPR menyebut masih memiliki waktu sekitar empat sampai lima bulan untuk menyelesaikan pembahasan.

Artinya, publik perlu mengetahui apakah tanggal tersebut merupakan target legislasi yang memang sudah disiapkan sebelumnya, atau merupakan hasil negosiasi yang kemudian dituangkan dalam pertemuan dengan AMPB.

Lalu, apa kekuatan dan mekanisme pertanggungjawaban surat tersebut?

Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai tenggat. Pernyataan itu bahkan dituangkan dalam dokumen tertulis.

Tetapi komitmen politik tetap harus diuji melalui proses legislasi.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai tahapan pembahasan, jadwal kerja, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengawasan hingga 15 Desember 2026.

DPR sendiri menyatakan akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Maka, daripada berhenti pada tudingan “aksi setingan”, pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Siapa yang membuka pintu audiensi?

Siapa yang menyusun kesepakatan?

Apa dasar penetapan 15 Desember?

Apa mekanisme untuk memastikan janji tersebut terlaksana?

Dan ketika tenggat itu tiba, siapa yang harus mempertanggungjawabkan jika janji tersebut kembali menjadi sekadar janji?

Publik tidak membutuhkan drama.

Publik membutuhkan transparansi, bukti proses, dan kepastian bahwa komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.

Penulis : Asep Wawan Wibawan
( Juranslis E satu.com)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top