Tangerang — Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif merupakan modal penting dalam kehidupan demokrasi. DPRD bukan hanya tempat para wakil rakyat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga menjadi salah satu wajah representasi masyarakat.
Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyangkut perilaku, kinerja, maupun respons seorang anggota dewan, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai masalah pribadi semata. Publik berhak mempertanyakan sejauh mana lembaga DPRD menjaga integritas, etika, dan marwah institusinya.
Pepatah “nila setitik, rusak susu sebelanga” menjadi relevan sebagai pengingat. Kesalahan satu orang tidak semestinya menghapus seluruh kerja baik anggota dewan lainnya. Namun, pada saat yang sama, lembaga juga tidak boleh membiarkan persoalan individual berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.
Di sinilah pentingnya mekanisme internal DPRD berjalan secara terbuka dan objektif. Jika terdapat dugaan pelanggaran etika atau persoalan dalam pelaksanaan tugas, masyarakat berhak memperoleh penjelasan berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan normatif.
DPRD Kota Tangerang juga perlu menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah. Pengawasan terhadap kinerja dan etika internal lembaga legislatif pun merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Publik tentu tidak menuntut kesempurnaan dari setiap wakil rakyat. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, keberanian melakukan koreksi, dan kesediaan mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan masyarakat.
Jangan sampai kritik masyarakat justru dianggap sebagai serangan terhadap lembaga. Sebaliknya, kritik seharusnya menjadi cermin untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan pelayanan representasi rakyat.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang anggota dewan, melainkan marwah lembaga DPRD Kota Tangerang dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wakil-wakilnya.
Nila setitik memang tidak seharusnya merusak susu sebelanga. Tetapi nila itu juga tidak boleh dibiarkan tanpa dibersihkan.
Penulis : Asep Wawan Wibawan
( Juranslis E satu.com)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: