E satu.com 
(Cirebon) - Gunung Sari Trade Center (GTC) bukan sekadar cerita tentang sebuah bangunan yang kehilangan denyut ekonominya. GTC telah menjadi pertanyaan besar tentang keberanian pemerintah, fungsi pengawasan, kepastian hukum, dan tanggung jawab terhadap aset yang berada di jantung Kota Cirebon.

Tahun berganti. Pejabat berganti. Persoalan hukum berjalan panjang.
Namun satu kenyataan yang paling mudah dilihat masyarakat tidak berubah:
GTC tetap bermasalah dan potensi ekonominya tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pertanyaannya sederhana: Sampai kapan? Ketika sebuah proyek yang berkaitan dengan aset daerah dikelola melalui skema kerja sama seperti BOT (Build Operate Transfer), persoalannya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pertengkaran bisnis antarorang atau antarperusahaan. Ada kepentingan publik di dalamnya. Ada aset daerah.
Ada potensi pendapatan.Ada aktivitas ekonomi masyarakat. Dan ada wajah Kota Cirebon yang dipertaruhkan.

Karena itu, apabila pengelolaan tidak berjalan sesuai tujuan, bangunan kehilangan fungsi ekonominya, terjadi sengketa berkepanjangan, atau kewajiban kontraktual diduga tidak terpenuhi, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan kontrak dan peraturan yang berlaku.Bukan membiarkan persoalan berjalan tanpa ujung.

Jangan biarkan BOT menjadi alasan untuk tidak bertindak. BOT bukanlah penyerahan aset untuk kemudian pemerintah kehilangan kendali.
Justru karena menyangkut pemanfaatan aset publik, harus ada ukuran yang jelas:
Apakah kewajiban investor telah dilaksanakan? Apakah pembangunan dan pengoperasian sesuai perjanjian?
Apakah aset dipelihara? Apakah manfaat ekonomi yang dijanjikan benar-benar diterima? Apakah terdapat wanprestasi atau kondisi lain yang berdasarkan kontrak dapat menjadi dasar evaluasi, pemberian sanksi, bahkan penghentian kerja sama?

Jika jawabannya menunjukkan masalah serius, pemerintah harus berani menggunakan kewenangan yang tersedia sesuai hukum dan isi perjanjian.
Masyarakat tidak membutuhkan drama administrasi. Masyarakat membutuhkan keputusan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan harus dijawab secara terbuka: Bagaimana kelayakan finansial pihak yang memperoleh hak pengelolaan tersebut diperiksa sejak awal? Proyek besar membutuhkan kemampuan modal, pengalaman, perencanaan, dan kepastian pembiayaan.

Karena itu, apabila kemudian muncul persoalan mengenai kemampuan pendanaan, pertanyaan tersebut jangan dijawab dengan opini. Buka dokumennya. Tunjukkan persyaratan tender atau pemilihan mitra.Tunjukkan bukti kemampuan keuangan yang dipersyaratkan. Tunjukkan kewajiban investasi. Tunjukkan evaluasi pelaksanaannya. Tunjukkan siapa yang melakukan pengawasan. Dengan keterbukaan, orang yang benar tidak perlu takut dan orang yang menuduh juga tidak dapat sembarangan berbicara.
Dokumenlah yang berbicara.

Persoalan GTC semakin rumit karena bersinggungan dengan sengketa antara Wika Tendean dan Frans Mangasitua serta berbagai proses hukum yang menyertainya. Di sinilah semua pihak harus berhenti membangun kebenaran berdasarkan cerita masing-masing.Ada dokumen. Ada transaksi. Ada audit.Ada keterangan para pihak. Ada proses pidana. Dan ada putusan pengadilan dalam perkara perdata. Seluruhnya harus dibaca secara utuh sesuai status hukumnya masing-masing.

Jika suatu putusan menyatakan adanya kewajiban pembayaran atau pengembalian sejumlah uang, jelaskan apa yang benar-benar diputus pengadilan dan bagaimana status putusan tersebut. Jika audit tidak menemukan kerugian atau penggelapan sebagaimana tuduhan tertentu, hasil audit tersebut juga harus ditempatkan secara objektif sesuai ruang lingkup dan kekuatan pembuktiannya.

Sebaliknya, apabila masih ada bukti lain yang sah, bukalah dalam proses hukum.
Jangan memilih bukti yang menguntungkan satu pihak lalu menutup mata terhadap bukti yang lain. Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.
Kebenaran harus ditentukan oleh bukti.

Penegakan hukum bukan perlombaan mempertahankan keputusan lama. Jika penyidikan sudah benar, jelaskan berdasarkan alat bukti. Tetapi apabila evaluasi kemudian menemukan kekeliruan, kelemahan pembuktian, atau fakta baru yang mengubah konstruksi perkara, jangan takut melakukan koreksi sesuai mekanisme hukum.Mengoreksi kekeliruan bukan mempermalukan institusi. Justru kemampuan melakukan koreksi menunjukkan bahwa institusi lebih mencintai keadilan daripada gengsi.Sebab yang jauh lebih berbahaya adalah mempertahankan sesuatu yang keliru hanya karena takut mengakui bahwa pernah terjadi kesalahan.Hukum dibuat untuk mencari kebenaran, bukan menyelamatkan muka siapa pun.

Lalu di mana fungsi pengawasan DPRD Kota Cirebon? Persoalan GTC menyangkut kepentingan kota dan telah berlangsung begitu lama. DPRD memiliki ruang politik dan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah serta pihak terkait sesuai kewenangannya.Panggil pihak yang relevan.Minta kontrak dan dokumen kerja sama dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Tanyakan kewajiban masing-masing pihak. Tanyakan apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang belum. Tanyakan berapa potensi ekonomi yang hilang selama aset tidak berfungsi optimal. Dan yang paling penting: tanyakan kapan persoalan ini akan diselesaikan. Pengawasan bukan sekadar rapat.
Pengawasan harus menghasilkan tindak lanjut.

Pemerintah Kota Cirebon tidak boleh terus berada di wilayah abu-abu. Jika kontrak masih sehat dan dapat dilanjutkan, jelaskan dasar hukumnya serta buat tenggat pemulihan yang terukur. Jika ditemukan wanprestasi, gunakan mekanisme kontrak. Jika terdapat pelanggaran yang memungkinkan pemberian sanksi atau penghentian kerja sama, tempuh prosedurnya secara sah. Jika terdapat indikasi tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum disertai bukti.
Tetapi jangan memilih pilihan yang paling mudah: diam. Karena diam terlalu lama terhadap aset publik yang bermasalah juga mempunyai harga.
Harga itu dibayar oleh kota melalui hilangnya kesempatan ekonomi, menurunnya kualitas kawasan, dan terkikisnya kepercayaan masyarakat

Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memahami kerumitan birokrasi hanya untuk mendapatkan jawaban sederhana.
Siapa bertanggung jawab? Apa masalah hukumnya? Apa masalah kontraknya?
Dan bagaimana penyelesaiannya?
Apabila satu institusi menunjuk institusi lain, kemudian institusi tersebut mengembalikannya lagi, persoalan tidak pernah selesai. GTC bukan bola pingpong.GTC adalah persoalan nyata Kota Cirebon.

Jika semua pihak merasa telah bekerja benar, tidak ada alasan takut terhadap transparansi sepanjang tidak melanggar kerahasiaan yang dilindungi hukum.
Buka kronologi. Buka kontrak yang dapat diakses publik.Buka kewajiban investasi.
Buka evaluasi pelaksanaan BOT.
Buka dasar setiap keputusan pemerintah. Buka hasil pemeriksaan atau audit yang secara hukum dapat diumumkan.Kemudian biarkan fakta dan dokumen menjawab berbagai tuduhan yang selama ini berkembang.
Jangan menghukum seseorang melalui opini. Tetapi jangan pula melindungi siapa pun melalui kekuasaan. Letakkan bukti sebagai panglima tertinggi. (wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top