E satu.com (Jakarta) - Jakarta. Ketua DPW Barisan 8 Center DKI Jakarta, Zulkaydi Wiranegara, S.H., M.H.,CLA menilai langkah penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi.
Menurut Zulkaydi, ketegasan presiden dengan menginstruksikan aparat penegak hukum untuk memproses pihak terduga yang melakukan tindak pidana korupsi tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan merupakan bagian penting dalam upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di era kepemimpinan Presiden Prabowo patut diapresiasi. Ketika aparat penegak hukum berani memproses siapa pun yang diduga melakukan korupsi tanpa pandang bulu, hal tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan asta cita bapak presiden dalam bidang pemberantasan korupsi” ujar Zulkaydi. Sabtu ( 22/8/2026)
Meski memberikan apresiasi, Zulkaydi menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses pemberantasan korupsi. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip independensi, transparansi, keadilan, serta tidak tebang pilih.
“Apresiasi harus diberikan, tetapi pengawasan publik tetap diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan independen, transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” katanya.
Zulkaydi juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia menilai dukungan terhadap pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak berarti menghilangkan fungsi kontrol masyarakat. Sebaliknya, kritik dan pengawasan publik diperlukan untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Dukungan dan apresiasi terhadap penegakan hukum harus berjalan bersama dengan pengawasan masyarakat. Dengan begitu, pemberantasan korupsi dapat terus dikawal agar tetap profesional, transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.
( AWW)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: