E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Pemerintah Kabupaten Cirebon sekali lagi memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan melantik empat kuwu pengganti antar waktu (PAW).
Dengan kepemimpinan baru di tingkat desa, diharapkan pelayanan publik dapat dipercepat, serta stabilitas pemerintahan terjaga hingga masa jabatan berakhir pada 2027.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon pada Selasa (4/8/2026). Wabup yang biasa dipanggil Jigus ini mewakili Bupati Cirebon Imron.
Keempat kuwu PAW tersebut berasal dari Desa Cangkoak dan Desa Kedondong Kidul di Kecamatan Dukupuntang, Desa Kertasura di Kecamatan Kapetakan, dan Desa Kendal di Kecamatan Astanajapura.
Dalam sambutannya, Jigus mengucapkan selamat kepada para kuwu yang baru dilantik dan menekankan peran strategis pemerintah desa sebagai pemerintahan terdekat dengan masyarakat.
Menurutnya, kuwu harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan fokus pada pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga.
"Pemerintahan desa adalah entitas terdekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap para kuwu dapat bekerja sama dengan perangkat desa, lembaga desa, serta tokoh masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan perkembangan desa," ujarnya.
Jigus percaya bahwa kemajuan desa akan berdampak langsung pada kemajuan Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, kolaborasi seluruh elemen di tingkat desa merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah.
Ia juga berharap, kuwu yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta diberikan kesehatan dan keberkahan selama mengemban tugas.
Menanggapi pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak pada 2027, Jigus mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mempersiapkan seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menjelaskan, pelantikan kuwu PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun.
Ia menyebutkan, masa jabatan kuwu PAW mengikuti sisa masa jabatan kuwu sebelumnya dan akan berakhir pada 2027.
“Prinsip Kuwu Antar Waktu adalah menghabiskan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan kuwu yang digantikannya,” kata Iwan.
Ia menambahkan, proses PAW masih akan berlanjut di sejumlah desa lainnya. Saat ini, sedikitnya empat desa masih menjalani tahapan menuju Pemilihan Kuwu Antar Waktu.
Terkait kemungkinan kuwu PAW kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kuwu Serentak 2027, Iwan menegaskan, hal tersebut diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16.
Kuwu yang akan maju kembali wajib mengikuti seluruh tahapan, termasuk mengajukan cuti setelah resmi ditetapkan sebagai calon.
Sumber : Diskominfo Kabupaten Cirebon











.webp)













Post A Comment:
0 comments: