E satu.com (Indramayu) - Peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol di Kabupaten Indramayu tak lagi sekadar transaksi eceran, melainkan disinyalir telah digerakkan oleh jaringan bandar berskala besar. Sosok berinisial AP kini tengah menjadi sorotan utama karena diduga sebagai aktor kunci yang menguasai sejumlah gudang penyimpanan miras partai besar di wilayah hukum Indramayu
Kuatnya benteng jaringan bandar ini diduga tak lepas dari skema perlindungan terselubung. Di tengah masyarakat, beredar spekulasi bahwa operasional gudang-gudang partai besar milik AP mampu bertahan berkat adanya dugaan "uang koordinasi" yang mengalir secara masif ke oknum tertentu.
Saat tim mencoba menelusuri pangkalan distribusi di Telukagung, AP tidak berada di lokasi. Upaya konfirmasi hanya direspons singkat oleh perwakilan pihak gudang.
"Bapak lagi di Semarang," ujar seorang pria penanggung jawab lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa Pemkab tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku usaha maupun distributor yang nekat memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah hukum Indramayu.
"Keluarnya Perda Nol Persen Miras adalah amanat masyarakat Indramayu yang wajib kita jaga. Tidak ada kompromi bagi peredaran miras dalam bentuk apa pun. Saya minta Satpol PP bersama jajaran terkait untuk terus bergerak aktif menyisir dan menindak tegas siapa saja yang membandel. Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi komitmen melindungi moral dan masa depan generasi muda Indramayu," tegas Lucky Hakim dikutip dari video yang beredar
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP-Damkar Indramayu, Opik Hidayat, S.Sos., memastikan pihaknya tengah melengkapi tahapan prosedur penindakan termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP) sebelum mengeksekusi penutupan paksa dan penyitaan target gudang berskala besar tersebut.
"Pasti ada mas, tapi kami tempuh tahapan-tahapannya. Kami baru sosialisasi sampai ke surat peringatan kita tempuh, walaupun di beberapa kecamatan sudah melaksanakan penindakan. Untuk penindakan dari kami dengan sasaran yang besar akan kami lakukan setelah pemberian Surat Peringatan, dengan harapan tidak ada perlawanan saat di pengadilan," terang Opik Hidayat.
Menanggapi fenomena penegakan aturan ini, Praktisi Hukum Hasto Kristianto, S.H., memberikan pernyataan hukum yang menyoroti aspek konsekutif dari pelanggaran Perda tersebut. Menurutnya, penjualan dalam skala grosir atau penyediaan tempat penyimpanan tidak bisa lagi hanya diselesaikan dengan sanksi ringan.
"Penjualan dan penyimpanan miras dalam partai besar tidak bisa dianggap pelanggaran biasa. Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan tempat, para pelaku yang menyimpan barang haram ini dalam jumlah besar berpotensi dijerat sanksi pidana. Apabila ditemukan fakta adanya dugaan keterlibatan oknum yang membekingi atau menerima aliran dana 'koordinasi', aparat penegak hukum wajib membongkar jejaring tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu," ujar Hasto Kristianto, S.H.
Dari kacamata moral dan keagamaan, pandangan senada disampaikan oleh tokoh ulama Indramayu, Ustadz Ade. Ia menilai keberadaan gudang miras berkedok rumah pemukiman sangat mencederai nilai-nilai religius masyarakat setempat.
"Miras adalah sumber dari segala bentuk kemaksiatan dan perusak tatanan sosial. Praktik menyembunyikan gudang miras di tengah pemukiman warga seperti di Telukagung jelas bentuk penipuan lingkungan yang sangat menyesatkan. Kami para ulama dan tokoh agama mendukung penuh langkah tegas Bupati Lucky Hakim. Jangan biarkan daerah kita mengundang keberkahan yang tertahan hanya karena keserakahan segelintir oknum yang memelihara bisnis miras," tutur Ustadz Ade.
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat gabungan untuk membongkar tuntas dugaan gudang miras terselubung di Telukagung serta menindak tegas semua pihak yang memfasilitasinya, demi terwujudnya Indramayu yang bersih dari peredaran minuman beralkohol. (TKH)








.webp)










Post A Comment:
0 comments: