E satu.com (Indramayu) -  CV LN yang berkedudukan di Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga kuat 'dipaksakan' menang dalam tender Pekerjaan Rekontruksi Normalisasi Saluran Pembuang Ceblok.

Data yang terakses  dari laman LPSE Indramayu  pekerjaan normalisasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sempat gagal tender.

Namun setelah diulang, pekerjaan rekontruksi normalisasi sebesar Rp2,34 Miliar ini akhirnya dimenangkan CV LN.


Menangnya CV LN ini memperkuat dugaan terjadinya ijon proyek, dan dugaan pengondisian pada kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2026.


Sebelumnya, bahwa e-satu.com memberitakan dugaan pengondisian untuk sejumlah paket normalisasi Saluran irigasi  dan embung.

Sedikitnya delapan pekerjaan normalisasi sungai dan embung sejak bulan Maret sudah di plot dan dibagi-bagi ke oknum kontraktor.

Terbongkarnya pengondisian ini atas 'Nyanyian" kontraktor berinisial RH yang membocorkan dugaan   bagi-bagi pekerjaan basah tersebut kepada akun tik tok Intijayakoran.com.

Sejumlah pengusaha (kontraktor) disebut telah di plot sebagai pemenang pekerjaan normalisasi, termasuk diantaranya kontraktor inisial HK yang bakal memenangkan pekerjaan normalisasi saluran pembuang ceblok.

"Fakta terjadinya gagal tender ini salah satu strategi kentalnya pengondisian dan KKN pada pekerjaan normalisasi saluran ceblok. Dugaan kuat terjadi ijon proyek semakin jelas dan nyata. Sebaiknya APH dalam hal ini KPK dan Kejagung segera turun tangan untuk mengurai ijon proyek di Kabupaten Indramayu," kata kontraktor lokal yang enggan disebut identitasnya.

Menurutnya, nama direktur CV LN berinisial CL ini adalah boneka. Karena sesungguhnya yang mengendalikan pekerjaan adalah pengusaha HK yang notabenenya terikat family dengan CL.


"CV LN ini terafiliasi dengan pengusaha HK. Data-data sudah kami pegang sebagai bukti. Direktur CL kan masih keluarga HK," beber sumber tersebut.


Ditambahkan sumber itu, dari hasil pantauannya, pekerjaan dilapangan juga tidak sesuai speksifikasi teknis dan  terjadi dugaan curang.

"Normalisasi kok yang diambil hanya eceng gondok. Mestinya ada pengerukan tanah saluran dengan kedalaman sesuai gambar RAB. Dan saat pengerukan harus dalam posisi kering tidak ada air untuk mengukur kedalaman tanah lumpur yang dikeruk," beber sumber tersebut sambil menjelaskan bahwa BBM Solar untuk alat berat Excavator (Beko) juga diduga kuat tidak menggunakan solar industri/non subsidi, padahal anggaran tersebut sudah termaktub dalam RAB. (Tri Hadi)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top