BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Warga Perumnas Kota Cirebon E satu.com ( Crb) - Polres Cirebon melalui  Sat Narkoba  mengungkap jaringan pengedar sabu Kota Cirebon. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pria asal Kota Cirebon.
Ketiga pelaku adalah Warga perumnas diantaranya  Adalah Tri Jaya alias Tri (25), sopir asal Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,dan Wawan Heryawan (35) asal Jalan Perumnas Gunung Tampomas, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon; Soni Agung asal Jalan Gunung Galunggung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang ditangkap.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra menjelaskan Tri Jaya ditangkap saat berada di Hotel Fantasia, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Rabu (3/1) jam 21.00 wib dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu.
“Sabu ditemukan di sol sandal milik Tri Jaya. Setelah diintrogasi menurut keterangan tersangka bahwa sabu tersebut didapat dari Wawan Heryawan,” kata AKBP Risto Samodra, Kamis (4/1/2018).
Risto menambahkan bahwa dilakukan penangkapan terhadap Wawan Heryawan di rumahnya  setelah diambil keterangan bahwa  barang bukti sabu didapat dari Soni Agung yang saat dilakukan penangkapan didapatkan sejumlah barang bukti dirumahnya.
“Barang bukti sebanyak 19 paket dan 1 paket sisa pakai dengan perincian, 5 paket besar sabu, 8 paket sedang sabu, 6 paket kecil sabu, dan satu paket sisa pakai sabu,” kata AKBP Risto.
Kemudian, kata Kapolres, ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan guna proses hukum lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Cirebon.
Kapolres menjelaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ( qus)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top