Paket Swasta Jadi Sarana Pendistribusian Ganja Sintetis GorilaE satu.com ( Crb) - Terungkapnya jaringan pengedar ganja tembakau oleh  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota  melalui Tim Patrol Siber berhasil menangkap tiga orang pengedar ganja tembakau gorilla dan  Pengungkapan penjualan ganja sintetis ini merupakan yang pertama kalinya di Kota Cirebon.
Hal tersebut disampaikan pada saat gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota Di halamannya dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB . S.Ik M.hum .M.S.M dijelaskan Peristiwa berawal ketika tim Patrol Siber Polresta curiga dengan sebuah penawaran tembakau gorilla di salah satu situs Kemudian dilakukan  penyelidikan akhirnya diduga akan ada transaksi jual beli tembakau gorilla tersebut.
Dan  Akhirnya seorang pelaku K  ditangkap petugas di Alfamart Kesenden, Kota Cirebon, Senin (15/1/2017) pukul 13.00 WIB.
“Penemuan awal berdasarkan penyelidikan tim Patrol Siber Polresta terkait adanya transaksi barang haram.  Baru pertama kali diungkap, sistem pemesanan lewat Line. Para pemakai rata-rata adalah mahasiswa,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Bachtiar
Adi Vivid menambahkan awal pengungkapan tersebut, tim kepolisian terlebih dahulu menangkap tersangka K dengan barang bukti sebanyak 0,5 gram. Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, tim menangkap tersangka N dan R. Ganja sintetis itu dijual seharga Rp100.000 per paket dengan margin keuntungan sebesar Rp50.000 per satu gram.
Ganja Sintetis Gorila“Dari tersangka N didapat sembilan paket, sedangkan dari R sebanyak tiga Tupperware dengan jumlah total seberat 50 gram,” jelasnya.
Ketika diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan jika tembakau gorila ini telah beredar selama enam bulan di Kota Cirebon. “Mungkin banyaknya peredaran tembakau gorila di Kota Cirebon hanya sekadar tren yang berkembang di kalangan para pemakai,” kata Adi.
Sementara salah satu pelaku, R mengaku pesan tembakau dari salah satu sosial media Line dan sistem pengirimannya menggunakan jasa pengiriman paket swasta , diakui dirinya baru memesan sejak enam bulan lalu kemudian dijual barangnya. Dengan keuntungan 100%; dengan sasaran.
“Sebagian besar masyarakat umum dan mahasiswa,” ungkap R.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan dengan hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun. (NM)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top