BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Walikota Cirebon Jelaskan AlasannyaE  Satu.com (Crb) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Cirebon setelah memanggil Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon kini giliran  Walikota Cirebon untuk dimintai keterangan terkait Mutasi dan Rotasi yang dilakukan oleh Walikkota Cirebon pada tanggal 19 Januari 2018 lalu.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis  SH memenuhi panggilan Panwaslu Kota cirebon kaitannya dengan Mutasi yang dilakukan selama dua kali dalam enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon Walikota Per 2018- 2023,Kamis (25 Januari 2018)
Azis,menegaskan bahwa mutasi sesuai aturan yang berlaku tanpa ada muatan politisnya.
Nasrudin Azis dimintai keterangan sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Panwaslu Kota Cirebon.
“Saya dipanggil Panwaslu terkait apakah rotasi dan mutasi yang telah dilakukan kemarin sesuai tidak dengan ketentuan yang berlaku, saya menjawab sesuai,” Kata Azis kepada awak media usai dimintai keterangan oleh Panwaslu, Kamis (25/1)
Rotasi dan mutasi  yang dilakukan dengan berpedoman pada UUD 10 tahun 2016. Wali Kota boleh melakukan rotasi atas seizin Kemendagri.  sebelum merotasi, pihaknya melakukan kajian jabatan mana saja yang kosong melalui tim kinerja. Pada tanggal 15 desember 2017, pihaknya mengirimkan surat permohonan ke kemendagri, dan pada tanggal 15 Januari 2018 kemendagri memberi ijin kepada walikota untuk melakukan rotasi pergeseran.
“Dan pada tanggal 19 Januari 2018 kemarin, Pemerintah Kota Cirebon laksanakan rotasinya, dan bukti izin dari kemendagri ada semua,” jelasnya.
Azis menambahkan semua nama-nama ASN yang terkena Rotasi ada semua didalam keputusan Kemendagri dan tidak ada satupun yang dirubah "Tegasnya
Dari usulan, lanjut dia, tidak semua usulan diterima, ada 7 nama ASN yang ditolak karena berasal dari UPT dan  kekosongan jabatan berdasarkan kebutuhan dan layanan, seperti kekosongan jabatan di BKPPD.
“Kalau jabatan tersebut esselon IV gak diisi, PNS di Kota Cirebon gak bisa dapat gaji. Contoh lain, seperti kabag hukum yang sangat krusial, jadi harus diisi,” katanya
Sementara itu ketua Panwaslu Kota Cirebon membenarkan hal itu bahwa azis sudah memberikan keterangan dengan jelas alasannya melakukan mutasi dannakminsudah bisa menerima."Katanya (Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top