BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Kenaikan Pertalite Yang Diimbangi DenganTurunnya Tarif Tol Untuk Kendaraan Logistik Seharusnya Tidak Mempengaruhi Nilai Jual Produk
E satu.com - Pemerintah melalui  PT. Pertamina (persero) menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Jenis Pertalite sebesar Rp. 200,-, berlaku sejak tanggal 24 Maret 2018 dengan alasan naiknya harga minyak dunia saat ini.
Terkait kenaikan tersebut, kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon menghimbau agar pedagang  tidak menjadikan alasan untuk menaikan harga.
Kepala KPw BI Cirebon, Abdul Majid Ikram mengatakan, para produsen dan pedagang jangan gegabah dengan menaikkan harga barang produksi dan harga barang yang akan dijualnya.
“Karena sebenarnya, konsumsi Pertalite itu relatif tidak ada hubunganya dengan biaya transportasi niaga dan produksi  barang yang dipindahkan,” ujarnya di Kantor BI, Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon, Senin (26 Maret 2018).
Dikatakan juga pemerintah selain menaikan harga pertalite disisi lain juga menurunkan tarif tol untuk kendaraan logistik sebesar 20% ,jadi tidak alasan produsen menaikan produknya.
Kata dia, beda halnya dengan minyak diesel yang menggunakan solar , Pasalnya Pertalite banyak dikonsumsi oleh masyarakat kendaraan roda dua dan roda empat untuk tujuan konsumtif.
“Ini salah satu upaya kami untuk mengajak masyarakat, bahwa masyarakat tidak perlu gegabah,” bebernya.
“Di sisi lain, produsen atau pedagang di Kota Cirebon ini terus menaikan harga, sehingga harga barang menjadi tinggi. Maka, sebenarnya mereka sendiri yang akan dirugikan karena akan dintinggal oleh pembelinya,"Katanya (Naim)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top