BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com (Crb) - Kepolisian Resor Cirebon Kota  melalui satuan lalu-lintas memastikan tidak ada kebijakan pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati atau kedaluwarsa seperti yang beredar di media sosial.
Kepala Satuan lalu-lintas AKP Rezky mengatakan bahwa saat ini tengah ramai adanya pemberitaan tentang pemutihan SIM yang habis waktunya dan bisa di dapatkan tanpa melalui Test dan itu tidak benar.
Rezky mengatakan bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur jelas soal perpanjangan SIM.
Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, kata dia, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru. "Jadi tidak bisa diberikan kalau tidak tes,” katanya.
Rezky juga menambahkan bahwa informasi tentang perpanjangan SIM tanpa test adalah hoax dan  sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Selain itu, tidak pernah ada instruksi dari Mabes Polri maupun Polda Jabar terkait kebijakan pemutihan SIM. "SIM itu kan vital, mana ada pemutihan," Katanya.
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top