BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Amankan Aset Negara PT KAI Daop 3 Cirebon Tertibkan 2 Rumah Dinas Yang Di Huni Oleh Keluarga Pensiunan
E satu.com ( Crb) - Dua Rumah yang merupakan asset PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon yang dihuni tanpa ada adanya perjanjian lanjutan di tertibkan ,penertiban ini dilakukan  karena penghuni tak bayar sewa di Jalan Pancuran, Kota Cirebon, Senin,( 27 Agustus 2018.)
Kepala PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon Ida Hidayati mengatakan  pihakjya melakukan penertiban dua rumah.penertiban kali ini baru satu rumah dahulu karena untuk rumah yang satunya sudah membuat surat pernyataan minta waktu seminggu dan akan membereskan sendiri,” kata Ida Hidayati.
Ida menjelaskan pada prinsipnya target dua rumah yang akan ditertibkan berjalan kondusif semuanya. Kedua penyewa  termasuk yang tidak tertib dalam berkontrak kepada PT KioAI (Persero) Daop 3 Cirebon.Sebab, lanjutnya, sejak 31 Desember 2017 kontrak rumah salah satu  perusahaan sudah berakhir; dan untuk rumah satunya  juga sudah berakhir kontrak pada tahun 2014. Keduanya sudah tidak ada ikatan kontrak rumah perusahaan hingga kini.“Kami sudah berupaya berbagai cara dari mulai teguran pertama agar berkontrak kembali. Teguran kedua dan ketiga, sudah dilakukan semua tapi tidak digubris, sehingga dilakukan penertiban,” katanya
Di Huni Oleh Keluarga Pensiunan
Kepala PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon, Ida Hidayati menunjukkan surat pernyataan salah satu penghuni yang tak bayar sewa rumah perusahaan milik kereta api. (MGN)Ida menyampaikan sebelumnya salah satu penyewa membuat pernyataan menolak rumah perusahaan yang ditempatinya sebagai tanah KAI, malah menyatakan sebagai tanah keraton.
“Kami melakukan pendekatan, tapi tetap ngeyel,” kata Ida.
Akhirnya, tambah Ida, Jumat kemarin, Rumli membuat pernyataan permohonan maaf atas pernyataannya yang dulu, dan mencabut pernyataan kalau yang ditempatinya tanah keraton, akan tetapi tanah milik kereta api (KA).“Beliau berniat menyewa kembali, tapi kami harus melakukan proses sesuai aturan. Kalau sudah SP3, yah sudah tugas kami adalah menertibkan. Urusan kontrak dan sebagainya dilakukan dengan cara berbeda lagi,” tegasnya.
Ida menjelaskan kerugian yang dialami PT KAI (Persero) akibat dari tunggakan perjanjian sewa dua rumah tersebut mencapai sekitar 74 juta rupiah terpaksa dilakukan penertiban bila pendekatan tidak berhasil. Upaya ini agar perusahaan berjalan dengan baik, serta bersama-sama menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI dan demi kelanjutan perusahaan.(Pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top