BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Tuntas Sudah Setelah 35 Tahun Menunggu, Warga Pilang Setrayasa Ditetapkan Masuk Kota CirebonE aatu.com (Crb) -  Pemerintah Daerah Kota Cirebon menyambut baik ditetapkannya Permendagri Nomor 75 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Salah satu keputusan penting wilayah Komplek Pilang Setrayasa yang selama ini meninggu untuk dapat masuk wilayah Kota Cirebon. Sudah hampir 35 tahun persoalan batas wilayah  selalu menjadi permasalahan antar dua wilayah.
Ketetapan tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Penyusunan Rekomendasi dan Finalisasi Pembuatan Peta Batas Secara Kartommetrik di Jakarta, Rabu (3/10). Selama ini wilayah Pilang Setrayasa selalu menjadi rebutan wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Penjabat Wali Kota Cirebon, DR H. Dedi Taufik,M.Si. menyambut baik dengan keputusan yang dikeluarkan Kemendagri. Dengan keputusan tersebut seluruh proses adminitrasi dan tanggungjawab wilayah diserahkan ke Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
“Alhamdulillah setelah 35 tahun batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon menjadi persoalan sekarang selesai. Hal ini dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 75 tahun 2018,” ungkap Dedi.
Dedi menambahkan pihaknya akan segera sosialisasi dengan pemerintah di bawahnya (kelurahan) dan masyarakat. Persoalan-persoalan yang selama ini bermunculan seperti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat dan lainnya akan ditertibkan.
Daerah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, DR. Tumpak H. Simanjuntak, MA.“Kami tentu akan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam sosialisasi perbatasan ini,” tandasnya.
Keputusan dikeluarkan batas wilayah ditetapkan setelah adanya rapat bersama Kemendagri dengan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Cirebon. Rapat dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, DR. Tumpak H. Simanjuntak, MA.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si, mengatakan penyerahan Permendagri No 75 tahun 20018 akan menyelesaikan berbagai persoalan perbatasan. Salah satu keputusan penting wilayah Komplek Setrayasa masuk wilayah Kota Cirebon. Sedangkan parkir Cirebon Super Blok (CSB) akan dibagi menjadi dua sesuai batas yang sudah ditetapkan.
“Nanti hari Jumat mendatang akan dilakukan sosialisasi dengan pemasangan patok utama perbatasan. Sosialisasi dilakukan kepada jajaran lurah dan masyarakat sebagai tindak lanjut penetapan Permendagri tersebut pada hari Jumat 5 Oktober 2018 akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait yaitu Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, KPU, Bawaslu dan seluruh Lurah. Hal ini dimaksudkan utk memetakan permasalahan dan langkah-langkah yang harus dilakukan.,” kata Agus.
Agus menambahkan pihaknya akan melakukan penertiban baik kepemilikan KTP dan sertifikat tanah. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kota dan Kabupaten untuk penertiban administrasi.
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top