BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Perda Kota Layak Anak dan KIA, Upaya Pemerintah Daerah Kota Cirebon Untuk Lindungi Hak Anak
E satu.com (Crb)'-'Sebagai generasi penerus yang potensial, keberadaan anak harus dilindungi. Karenanya Pemerintah Daerah Kota Cirebon memiliki sejumlah regulasi untuk melindungi keberadaan anak agar hak-hak mereka bisa terpenuhi.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. Asep Dedi,M.Si di sela-sela pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Bagi Masyarakat Tahun 2018 di ruang Adipura Kencana, Jumat, 30 November 2018. “Anak adalah generasi penerus bangsa. Potensi untuk pembangunan nasional,” ungkap Asep. Karena itu, keberadaan anak harus dilindungi. Bahkan hak-haknya pun harus dapat dipenuhi sehingga mereka bisa hidup, tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Karena itu, lanjut Asep, Pemerinthah Daerah Kota Cirebon telah menyusun sejumlah kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak. Diantaranya melalui Peraturan Daerah Kota Cirebon No 3 tahun 2017 tentang Kota Layak Anak dan Peraturan Wali Kota Cirebon No 8 tahun 2018 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Cirebon.
Namun untuk pengembangan kota layak anak, diperlukan upaya bersama-sama dan terpadu antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon, orangtua, keluarga dan seluruh elemen masyarakat. “Bahkan hingga ke dunia usaha juga,” ungkap Asep. Asep bersyukur, pada tahun ini Kota Cirebon sudah berhasil mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Madya, naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Perda Kota Layak Anak dan KIA, Upaya Pemerintah Daerah Kota Cirebon Untuk Lindungi Hak Anak

Sedangkan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) menurut Asep juga dilakukan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak. “Saat ini marak upaya kriminalisasi dan upaya pengaburan identitas anak,” kata Asep. Dengan adanya KIA diharapkan upaya kriminalisasi terhadap anak bisa diminimalkan. “Selain itu untuk bepergian sekarang kan juga membutuhkan identitas sendiri,” ungkap Asep.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cirebon, Candra B Permana, mengungkapkan jika sosialisasi ini diikuti oleh 75 peserta yang berasal dari 22 kelurahan di 5 kecamatan di Kota Cirebon. “Terdiri dari PKK, LPM, RT dan RW yang ada di Kota Cirebon,” ungkap Candra.
Tugas sosialisasi sejumlah peraturan yang sudah dibuat menurut Candra merupakan tugas dari pemerintah. Salah satu upaya sosialisasi  yaitu dengan cara seperti yang dilakukan hari ini, dengan bertatap muka. Hanya saja karena berbagai keterbatasan, diakui Candra hanya sebagian kecil yang bisa diundang pada acara sosialisasi mengenai kota layak anak dan KIA tersebut. Candra berharap orang-orang yang datang hari ini selanjutnya bisa menularkan dan memberitahukan pengetahuan yang mereka dapat hari ini kepada orang-orang lain di sekitar mereka.
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top