BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Polisi Tetapkan Tersangka Sekdis DPUPR Kota Cirebon  Atas Penyimpangan  Dana Alokasi Khusus (DAK)E satu.com (Crb) - Sekertaris Dinas DPUPR kota Cirebon YW  di tetapkan Polisi sebagai tersangka atas kasus korupsi pekerjaan betonisasi di jalan di Rinjani Raya, Bromo dan Jalan Mahoni Raya Kota Cirebon yang telah merugikan Negara senilai 205 juta lebih.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy  mengatakan saat perscone bersama wartawan di halaman Polres Cirebon Kota,Senin 14 Januari 2019'bahwa YW diduga melakukan penyelewengan pada proyek  Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp 599 juta .
Namun hingga saat ini  Tersangka masih belum ditahan karena menunggu hasil pemeriksaan yang lain dari kejaksaan Kota Cirebon dan tersangka dianggap kooperatif dan masih bertugas di DPUPR Kota Cirebon.
“Ada pun modus yang dilakukan yaitu dengan kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur dari lelang pengadaan. Yang bersangkutan juga mengurangi spek dari pekerjaan itu sendiri. Sedangkan nilai kerugian yang ditanggung negara yaitu sebesar Rp 205 juta lebih. “Saat ini kita memang baru menetapkan satu tersangka,"Katanya
Polisi Tetapkan Tersangka Sekdis DPUPR Kota Cirebon  Atas Penyimpangan  Dana Alokasi Khusus (DAK)Roland menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Pihaknya sendiri sudah memeriksa 33 orang saksi dalam kasus ini dan sudah mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Berkas itu sempat kembali ke Polres Ciko untuk dilengkapi dengan keterangan saksi ahli.
“Sudah kita penuhi dan kita kirimkan kembali berkas itu ke Kejari Kota Cirebon,” ungkap Roland. Roland sendiri berharap berkas tersebut nantinya segera bisa P21.
Rolan juaga menambahkan ,dan tidak menutup kemungkinan kami akan memeriksa pekerjaan-pekerjaan lainnya yang dianggap merugikan Negara dan tidak akan pandang bulu"Ungkapnya (PGH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top