E satu.com (Indramayu) - Kasus hukum yang menjerat Aris Sugiano, kepala desa terpilih Cikedung Lor, Kabupaten Indramayu, kini memasuki tahap lanjutan. Aris, yang diketahui masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI, telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses oleh Subdenpom III Cirebon.

Perkara ini bermula dari laporan Hendri YS. terkait dugaan ancaman dan penyalahgunaan kewenangan. Laporan tersebut telah diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan militer.

Kasus ini segera menjadi perhatian publik. Selain karena menyangkut dugaan tindak pidana, status tersangka sebagai aparat aktif sekaligus kepala desa terpilih menimbulkan sorotan terhadap bagaimana hukum ditegakkan terhadap anggota militer.

Konsultan hukum PBH PERADI Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi kekebalan hukum dalam negara yang menganut prinsip supremasi hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Termasuk aparat militer. Prinsip itu tidak boleh hanya berhenti sebagai norma, tetapi harus terlihat dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, secara normatif, penanganan perkara terhadap prajurit aktif TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam kerangka tersebut, proses hukum dilakukan melalui jalur peradilan militer, mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh Oditur Militer, hingga persidangan di Pengadilan Militer.

Meski demikian, dalam praktiknya, yang menjadi perhatian bukan semata prosedur, melainkan sejauh mana proses tersebut berjalan secara independen dan akuntabel.

Dari sudut pandang hukum, perkara ini juga tidak bisa dilepaskan dari konsep pertanggungjawaban pidana. Setiap individu, termasuk aparat negara, tetap dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan. Dalam konteks ini, dugaan penyalahgunaan kewenangan menjadi isu yang serius.

Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara, dalam berbagai doktrin hukum, dipandang sebagai bentuk pelanggaran yang berdampak luas. Tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Ketika kewenangan digunakan tidak pada tempatnya, maka yang terganggu bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri,” kata Adi.

Sejumlah putusan dalam praktik peradilan militer juga menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan prajurit, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang mencoreng institusi, tidak jarang berujung pada sanksi berat. Selain pidana penjara, sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat kerap dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.


Di sisi lain, kemungkinan berkembangnya perkara ini ke arah koneksitas juga terbuka, terutama apabila dalam prosesnya ditemukan keterlibatan pihak sipil. Namun hingga saat ini, penanganan perkara masih berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

Di tingkat masyarakat, kasus ini memunculkan harapan agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan memberikan rasa keadilan.

Warga menilai, transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana prinsip negara hukum dijalankan. Di tengah sorotan publik, proses penanganannya diharapkan mampu menjawab satu hal mendasar bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pengecualian.(ana)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top