Polres Cirebon Tangkap Pelaku Adu Domba TNI Polri Yang Viral  Di Medsos
E satu.com ( Crb) - Satuan Reskrim Polres Cirebon Dan Resmob Dit Krimum Polda Jabar melakukan Penangkapan terhadap diduga Pelaku tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pada Hari Senin tgl 12 Mei 2019 pukul 01.00 Wib di Blok Kolem Kel. Watubelah Kec. Sumber Kab. Cirebon.

Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 didapati adanya informasi terhadap video viral tentang ujaran kebencian yang berdurasi 1:57 oleh akun Facebook atas nama Iwan Adi Sucipto dengan isi konten yang menyampaikan tentang seruan kepada rakyat untuk tidak menghiraukan pernyataan Kapolri untuk tembak di tempat kepada para penggangu keamanan dan ketertiban pada saat suasana pemilu dan memprovakasi untuk membenturkan antara institusi TNI dengan Polri.dengan barang bukti yang diamankan Screenshoot akun FB yang berisikan Konten tersebut. 1 (satu) buah Video berdurasi 1,57 detik. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 6A warna Hitam dengan nomor IMEI .
Polres Cirebon Tangkap Pelaku Adu Domba TNI Polri Yang Viral  Di Medsos

Pria berinisial IAS merupakan tersangka ujaran kebencian. Ditangkap jajaran Polres Cirebon dengan dibantu Resmob Polda Jabar di kediamannya di Blok Kolem Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Hingga malam ini usai menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon .

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar mengatakan, penangganan tersangka berinsial IAS yang bekerjasama TIM Siber Polda Jabar malam ini, IAS dilimpahkan ke Polda Jabar. Kemudian untuk pengembangan kasus ini akan ditanggangi langsung oleh Polda Jabar.

“Dari kami sudah lengkap administrasi penyidikan dan serah terima berkas perkara sudah dilakukan. Dengan 30 pertanyaan dengan memakan waktu sekitar 3-4 jam, dan lima saksi sudah dimintai keterangan,” katanya (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top