BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com  ( Crebon) - Kerja keras jajaran Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap santri tidak mencapai 24 jam akhirnya disidangkan.

Sidang  kasus penusukan santri yang mengakibatkan korban meninggal dunia digelar dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra pengadilan negeri kota Cirebon. Rabu ( 17/11/2019)

Sidang kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Muhammad Rozien, Banjarmasin 14 Januari 2002 pelajar laki-laki Islam Jalan Puyuh 25 Komplek Ratu Elok Banjarbaru Kalimantan Selatan, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 September 2019 sekira pukul 20 30 WIB di trotoar depan Bank Mandiri Syariah Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, sesuai LP /456/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, Tanggal 07 September 2019 dan LP/460/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA,tanggal 07 September 2019.


Penusukan yang dilakukan oleh pelaku sdr. YS alias acil bin cucu dan sdr. RM alias nono bin rusman, terhadap korban al-muhammad Rossi berawal berawal pada saat korban almarhum Muhammad Rosyid bersama pelapor habis dari Gramedia kemudian nyebrang jalan dan duduk berdua di trotoar depan Bank Mandiri Syariah kemudian tiba-tiba datang pelaku  sdr. YS alias acil bin cucu dan sdr. RM alias nono bin rusman, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha ZR warna putih hitam langsung menghampiri korban dan pelapor yang sedang duduk di trotoar kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan menodongkan sajam berupa satu bilah pisau, Dengan mengatakan "Kamu yang mukulin temen saya ya" kemudian pelapor an. QISTHAN GHAZI berdiri dan jalan menuju Waroeng Steak dengan maksud untuk meminta tolong namun ketika kembali ke korban ternyata korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah, Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia.

Adapun pelaku 2 orang yaitu sdr. YS alias acil bin cucu dan sdr. RM alias nono bin rusman. Pada hari ini menjalani persidangan dan Sidang pada hari Selasa tanggal 17 Des 2019 jam jam 10 30 wib sampai dengan 12.00 wib, Hakim dipimpin oleh Aryo Widiatmoko SH MH dengan agenda Sidang tuntutan  dari jaksa  Suryaman Tohir SH yang mana menuntut kedua tersangka dengan hukuman an.sdr. YS alias acil bin cucu hukuman 13 Tahun penjara dan sdr. RM alias nono bin rusman hukuman 10 tahun penjara, serta masing-masing denda 1 miliar rupiah.

Hakim dipimpin oleh Aryo Widiatmoko SH MH menunda persidangan untuk mendengar pembelaan pengacara . Suparman dari LBH pancaran hati dan sidang akan dibuka kembali pada hari Rabu 31 Desember 2019. ( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top