BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com  (Cirebon) - Warga yang menempati lahan di sekitar area pemakaman tionghoa kutiong sudah berjalan lama dan sudah turun temurun lima generasi  dan mereka membangun rumah bukan di atas pemakaman.

Sekitar 600 kepala keluarga (KK) yang tinggal di atas tanah komplek pemakaman Kutiong Cirebon menolak tuduhan telah melakukan penyerobotan tanah dan pengrusakan makam.

Terlebih ada tuduhan bahwa sekitar 80 rumah yang didirikan dan ditempati di atas areal pemakaman Tionghoa itu hasil  merusak  pekuburan yang sudah ada..

Mereka mengklaim, tanah yang ditempati itu milik Negara  dan awalnya tidak terurus penuh semak belukar  yang di bersihkan oleh warga gingga akhirnya mereka  tinggal dan mendirikan bangunan.

Bahkan, mereka kini tengah berupaya agar keberadaannya diakui sebagai warga Kelurahan Harjamukti, karena sudah tinggal di kawasan itu sekitar tiga tahun.

Kuncen Kutiong Cirebon, Suparman mengaku, pembongkaran makam yang dilakukan merupakan permintaan ahli waris dan sudah berkoordinasi dengan pihak yayasan. Dia pun mengklaim, memiliki surat pembongkaran makam tersebut.

"Waktu itu saya jadi pekerjanya yang bongkar makam, itu atas permintaan ahli waris atau keluarga yang difasilitasi Yayasan. Suratnya masih saya pegang sampai sekarang," katanya, Senin (24/2/2020).

Suparman menjelaskan, makam itu dibongkar dengan berbagai alasan. Di antaranya ada yang dipindahkan ke komplek pemakaman lainnya hingga dikremasi. "Ada yang dipindah ke Karawang dan dikremasi, sekali lagi saya tegaskan itu semua atas permintaan ahli waris," terangnya.

Dia merasa gerah dengan ulah beberapa orang yang mengaku berhak atas tanah tersebut, terlebih tidak ada koordinasi dalam penertibannya.

"Kalau memang mereka itu mau membela leluhur mereka yang dimakannya di sini saya dukung. Ini kan tidak, semua diklaim dan dibilang menyerobot tanah dan ingin ditertibkan, saya saja sebagai juru kunci tidak diajak komunikasi sebelumnya," Katanya 

Bersama ratusan jiwa yang tinggal di sana, dia menyatakan, tidak keberatan jika harus membayar iuran atau pajak atas bangunan jika keberadaanya diakui oleh otoritas setempat.

"Sekarang kami masih pakai KTP daerah asal ada yang dari Kesambi, dari Drajat, Dukuh Semar, Gunungjati, dan lainnya. Iuran sudah diambil per bulan sama RW, kami ingin diakui domisili di sini," pungkasnya.( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top