BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
PT Dua Mata Sejahtera Sudah Kantongi Ijin Yang Syah
E satu.com (Cirebon) - Terkait adanya pemberitaan tentang dibongkarnya Situs Petilasan Pangeran Matangaji yang terletak di RT 1 RW 9 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Dua Mata Regency (DMR) selaku pengelola proyek tersebut membantahnya.

Menurut Humas DMR, Rusdi, lahan yang sekarang dibongkar tersebut sudah mendapatkan izin yang sah. Apalagi, DMR merupakan developer yang kawasan berdasarkan izin yang sah, dan selama ini tidak bermasalah dengan warga sekitar.

Awalnya, lanjutnya, lahan di atas situs tersebut merupakan lahan milik H. Subekti. Pihak DMR pun berminat membeli lahan milik H. Subekti, karena pengurugan lahan.

"Tembok pembatas DMR sebelah timur justru terdampak longsor. Akhirnya DMR berminat membeli lahan milik H. Subekti agar longsoran tanah bisa teratasi sekaligus pengembangan kawsan, dengan syarat tidak ada persoalan dengan warga sekitar," jelasnya, Sabtu (15/2/2020).

Adapun tentang situs yang dibongkar, tambahnya, bukan merupakan situs keramat. Karena tidak tercatat resmi di situs-situs keraton, serta berada di lokasi tanah milik H. Subekti.

"Terbukti selama beberapa bulan, situs tersebut ditutup, sebelum ditawarkan ke DMR tidak ada komplain maupun keberatan dari warga," tuturnya.

Intinya, sambungnya, DMR tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan tersebut, karena selama ini DMR selalu membangun kawasan berdasarkan izin yang sah.( Pgh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top