BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Polres dan Seluruh Polsek Indramayu Melaksanakan Pemasangan Baliho Maklumat Kepolisian Rupublik Indonesia
E satu.com (Indramayu) - Anggota Kepolisian Resor  Indramayu dan Polsek jajaran, melaksanakan pemasangan Baliho Maklumat dan Stiker Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus corona (Covid-19). Nomor: Mak/2/III/2020. Sabtu, (21/03/2020) Malam.

Adapun lokasi pemasangan Baliho dan Lembaran Maklumat bertempat di Mako Polres Indramayu dan Polsek Jajaran, tempat-tempt ibadah, Central Publik meliputi Stasiun, Terminal, dsb, Central Ekonomi meliputi pasar, Supermarket,dsb, Sekolahan, Kantor pemerintahan, Perbankan, serta Perumahan penduduk, dan lain sebagainya.

Maksud dan tujuan Kegiatan pemasangan Baliho Maklumat dan stiker tersebut dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan keterlibatan masyarakat.

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asa keselamatan rakyat merupakan hokum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat.

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Polres dan Seluruh Polsek Indramayu Melaksanakan Pemasangan Baliho Maklumat Kepolisian Rupublik Indonesiab. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

e. Tidak terpengaruh dan menyeberkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar.(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top