BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
PT KAI Terapkan Kebijakan Tentang Pembatasan Penumpang
E satu.com - Per 2 April 2020, KAI terapkan Pembatasan Kapasitas Penumpang KA menjadi 50 persen dampak dari terus meningkatnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dan berdampak pada menurunnya okupansi penumpang KA, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengambil kebijakan sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mulai Kamis (2/4) PT KAI akan menerapkan pembatasan kapasitas penumpang untuk KA menengah dan jarak jauh menjadi hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Sebagai contoh untuk KA Argo Cheribon, kapasitas angkut penumpang dalam satu rangkaian KA sebanyak 570 tempat duduk, mulai besok kapasitas angkut KA Argo Cheribon menjadi hanya 285 tempat duduk per rangkaian KA,” jelas Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, kapasitas angkut penumpang KA di wilayah Daop 3 Cirebon menjadi hanya 1.183 tempat duduk per harinya.

Di masa pandemik Covid-19 ini, para penumpang KA yang telah membeli tiket KA juga bisa membatalkan perjalanannya. Saat pembatalan tersebut, KAI akan mengembalikan bea tiket 100% diluar bea pesan. Pengembalian bea tersebut bisa dilakukan secara tunai ataupun dengan transfer rekening. Dalam hal pembatalan tiket, ada 2 jenis pembatalan, diantaranya :

1.Pembatalan tiket karena KA tidak jalan / dibatalkan. Calon Penumpang diberi kesempatan untuk pengembalian bea 100%, mulai hari H jadwal keberangkatan di tiketnya, hingga H+30 ke depan. Baik melalui KAI Access paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA, ataupun di seluruh stasiun on-line, hingga H+30.

2.Pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang, untuk KA yang masih jalan. Calon penumpang bisa membatalkan tiketnya 100% melalui KAI Access paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA, atau di stasiun pembatalan, paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang tertera di tiketnya. Bea akan dikembalikan 30 hari setelah proses Pembatalan.

Adapun 13 stasiun online di wilayah Daop 3 Cirebon yang bisa melayani pembatalan tiket KA, diantaranya : Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Arjawinangun, Haurgeulis, Terisi, Pegaden Baru, Babakan, Losari, Tanjung, Brebes, Ciledug, dan Stasiun Ketanggungan. Sedangkan pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang, hanya bisa dilayani di 4 stasiun pembatalan wilayah Daop 3 Cirebon, diantaranya : Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, dan Stasiun Jatibarang.

PT KAI menghimbau agar masyarakat dalam melakukan pembatalan tiket KA dapat melakukan secara online menggunakan aplikasi KAI Access yang ada pada smartphone.  “Guna mempermudah pembatalan tiket KA, kami sarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang ada pada aplikasi KAI Access. Karena lebih mudah dan tidak perlu datang ke loket stasiun. Beli tiket dimanapun, misalkan pembelian melalui stasiun atau channel penjualan resmi lainnya, calon penumpang tetap bisa melakukan pembatalan di aplikasi KAI Access,” pungkasnya. ( Rillis/Red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top