E satu.com (Cirebon) - Petugas gabungan dari Pemda,TNI-POLRI,POLPP,Dinas Kesehatan dan Masyarakat memantau langsung proses pembongkaran warung remang - remang di Blok Jongor, Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu yang sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu.⠀
Bahkan saat ini saja sudah ada 17 bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi,dan bangunan yang tidak sesuai perizinannya kami bongkar.
Karena aktivitas prostitusi memang membahayakan sekali bagi masyarakat,dan jelas terkesan kumuh.
Ditegaskan Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi M. A.g pada media, kalau warung remang -remang yang ada di lokasi Jongor Kalijaga Desa Mundu Pesisir, menyalahi aturan dan tidak mempunyai ijin bangunan atas tanah yang dibuat warung, maka harus ditertibkan dan di bongkar sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, pemilik warung remang-remang merupakan warga pendatang, ironisnya warung Remang-remang sudah sejak lama berdiri di tengah-tengah masyarakat sekitar yang akhirnya masyarakat pun menolaknya.
Sementara itu, Camat Anwar Sadat yang didampingi MP Kecamatan Mundu Ahmad Sukiman mengatakan, hari ini kami masih ada proses BAP terhadap beberapa pemilik warung remang – remang yang belum membuat surat pernyataan. Jadi kita menunggu proses dan prosedur sesuai aturan. “Insya Allah minggu depan bisa ditertibkan dan di bongkar sesuai pernyataan dibuat oleh pemilik warung yang datanya ada di Satpol PP sebagai bentuk penegakan perda untuk menjaga ketertiban dan keamanan.” katanya.
” Kami tegaskan. Ini sebagai upaya penertiban dan keamanan lingkungan masyarakat, agar warga sekitar tidak resah juga sebagai langkah untuk membongkar kegiatan esek-esek atau prostitusi yang marak di Jongor Desa Mundu.” Tandasnya. (Uki)
Bahkan saat ini saja sudah ada 17 bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi,dan bangunan yang tidak sesuai perizinannya kami bongkar.
Karena aktivitas prostitusi memang membahayakan sekali bagi masyarakat,dan jelas terkesan kumuh.
Ditegaskan Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi M. A.g pada media, kalau warung remang -remang yang ada di lokasi Jongor Kalijaga Desa Mundu Pesisir, menyalahi aturan dan tidak mempunyai ijin bangunan atas tanah yang dibuat warung, maka harus ditertibkan dan di bongkar sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, pemilik warung remang-remang merupakan warga pendatang, ironisnya warung Remang-remang sudah sejak lama berdiri di tengah-tengah masyarakat sekitar yang akhirnya masyarakat pun menolaknya.
Sementara itu, Camat Anwar Sadat yang didampingi MP Kecamatan Mundu Ahmad Sukiman mengatakan, hari ini kami masih ada proses BAP terhadap beberapa pemilik warung remang – remang yang belum membuat surat pernyataan. Jadi kita menunggu proses dan prosedur sesuai aturan. “Insya Allah minggu depan bisa ditertibkan dan di bongkar sesuai pernyataan dibuat oleh pemilik warung yang datanya ada di Satpol PP sebagai bentuk penegakan perda untuk menjaga ketertiban dan keamanan.” katanya.
” Kami tegaskan. Ini sebagai upaya penertiban dan keamanan lingkungan masyarakat, agar warga sekitar tidak resah juga sebagai langkah untuk membongkar kegiatan esek-esek atau prostitusi yang marak di Jongor Desa Mundu.” Tandasnya. (Uki)
Post A Comment:
0 comments: