BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com  (Cirebon).- Belum selesai dengan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kini Kuwu Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Pasalnya, Kuwu Gebang Kulon dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax disalah satu media online dan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook dan YouTube terkait berita "Kemenangan Kuwu Gebang Kulon atas Gugatan Sembilan Perangkat Desa di PTUN" yang beredar pada Senin (25/8/20).

Menurut Kuasa Hukum Para Perangkat Desa Gebang Kulon, Mohammad Alwan Husein, SH., MH., dari Kantor Law Office ADV. Qorib, SH., MH., Cil. & Rekan menyampaikan bahwa dua hari sebelum putusan PTUN Bandung pihaknya menyimak adanya pemberitaan disalah satu media online dan juga kanal YouTube bahwa yang disampaikan Kuwu Gebang Kulon (Tergugat) memenangkan sengketa ini. Padahal pembacaan putusan sengketa di PTUN Bandung baru akan dibacakan tanggal 27 Agustus 2020.


"Tentu saja berita ini harus diluruskan, karena isinya kebohongan," ujar Alwan saat konferensi pers, Sabtu (29/8/20) malam.

Masih kata Alwan, setelah pihaknya menyimak bahwa narasi yang di maksud didalam berita tersebut secara sadar dengan sengaja ditujukan kepada para pelapor dengan tujuan agar publik atau masyarakat mengetahui pernyataan Kuwu Gebang Kulon itu adalah benar.

"Tadi pagi kami sudah menyampaikan pelaporan kepada Polda Jabar untuk bisa dilakukan penyidikan dan penyelidikan," jelasnya.

Ia meminta kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini terlebih ada pihak lain yang diduga ada keterkaitan dengan pemberitaan Kuwu Gebang Kulon yang beredar sebelum pembacaan putusan PTUN Bandung.

"Kalau nanti ditemukan keterkaitan dengan Camat. Ya, sepenuhnya kami serahkan ke penyidik, dan pihak lain juga bisa diusut tuntas," tandasnya.
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top