Polresta Cirebon Tumpas Pengedar Obat-Obatan Ilegal
E satu.com ( Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon, berhasil membongkar kasus pengedar obat-obat sediaan farmasi tanpa izin  jenis obat atau pil.

WS (27) yang diketahui sebagai warga Desa Purwajaya, Blok Sumur Jaya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui menjadi pengedar obat - obatan ilegal.

Saat ditangkap WS sedang menuju Kabupaten Cirebon mengendarai sepeda dari Indramayu hendak mengedarkan obat ilegal tersebut.

Polisi yang mengetahui pergerakan WS, langsung melakukan pengejaran menuju jalur Pantura Jalan Raya Cirebon -Indramayu,  Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, kemudian menunggu dilokasi tempat WS melintas.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan saat WS melintas pihaknya langsung melakukan penangkapan, WA ditangkap tanpa perlawanan.

"Tersangka ditangkap saat melintas dan tanpa perlawanan," katanya.

Pihaknya melanjutkan, ketika dilakukan pengeledahan WS tertangkap tangan membawa barang bukti berupa 386 butir pil Trihexyphenidyl masih dalam kemasan lempengan pabrik, 18 butir pil Tramadol dalam kemasan lempengan pabrik dan uang tunai sebesar Rp15 ribu diduga hasil transaksi.

"Dari pengakuan tersangka, membeli barang tersebut dari Depok Jawa Barat,  dari seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan AG, dan diedarkan kembali di Kabupaten Cirebon,"ujarnya

Akibat perbuatannya tersangka WS dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top