Meski demikian, ada beberapa prosedur yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
“Selama pandemi covid 19, animo masyarakat cukup banyak. Namun kami dari Lantas Polres Cirebon kota mencoba melaksanakan dengan protokol kesehatan bagi masyarakat yang akan membuat SIM”, kata Kasatlantas, AKP Laode Habibie Ade Jamak melalui Kasubag Humas Polres Cirebon kota, Iptu Ngatidja, Jumat (11/9).Dijelaskan Iptu Ngatidja, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Baik di tenda tempat menunggu yang sudah disediakan maupun saat mengantri”, pungkasnya.( Pgh)







.webp)











Post A Comment:
0 comments: