Polresta Cirebon Bekuk Empat Pelaku Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur
E satu.com (Cirebon) - Jajaran Polresta Cirebon membekuk empat pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur. Para pelaku tersebut masing-masing berinisial RA, RO, GG, AN, dan AR.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan di saung kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Bahkan, para tersangka menyalurkan nafsu bejatnya kepada korban secara bergiliran.

"Sebelum melakukan aksinya para tersangka ini mencekoki korban dengan minuman keras yang dioplos obat stamina dan obat tetes mata sehingga korban tidak sadarkan diri," ujar AKBP Arif Budiman, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/8/2020) kira-kira pukul 17.00 WIB. Kejadian itu bermula saat tersangka berinisial RA dan GG menjemput korban di rumahnya, kemudian membawanya ke warung milik AN.

Polresta Cirebon Bekuk Empat Pelaku Pemerkosaan Gadis di Bawah UmurDi warung tersebut, korban dicekoki miras oplosan hingga tidak sadarkan diri dan dibawa ke saung yang berada di kawasan Gronggong. Arif menyampaikan, para tersangka juga mengenal korban karena mereka berteman.

"Kami menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka juga sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Kelima tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top