E satu.com (Jakarta) -  Proses persidangan yang berlarut-larut gugatan Fifi Sofia atas pernikahan sirihnya kepad IE untuk mendapatkan harta  menjadi tanda tanya besar masyarakat ,dimana persidangan yang dilakukan di Pengadilan Sumber –Kabupaten Cirebon  dianggap telah menodai  Citra hukum di Indonesia.

Pernyataan Yudia Alamsyah yang mengatakan disalah satu media tertanggal 26 oktober 2020 bahwa  

“ menekankan pula, pada acara sidang Rabu minggu lalu tidak ada pembahasan dan Mediasi terkait  masalah harta gono-gini dan pernyataan Razman dalam sidang tersebut soal harta adalah Hoax.”

Hal tersebut di bantah oleh DR. H. Razman Arif Nasution, SH.S.Ag. MA (PHd) selaku pengacara IE yang juga pengacara langganan para artis, tokoh besar dan pejabat ini ditemui di Apartemennya di Jakarta Pusat , Rabu ( 27 /10/2020)

“ Bahwa Pihaknya Heran kok bisa pengacara tidak mengetahui apa yang menjadi keinginan kliennya dan pernyataan yudia telah menjatuhkan kliennya sendiri , karena sudah jelas permintaan akan harta itu fifi tulis sendiri diatas kertas,jadi Yudi sebagai pengacara seharusnya sebelum bicara  cari tau dulu apa yang sudah dilakukan oleh kliennya pada saat bicara di ruang mediasi.” Jelasnya

 mengatakan bahwa proses persidangan terkait gugatan harta atas pernikahan sirih ini sangat menodai  Citra Hukum di Indonesia  hukum hanya dipermainkan karena di duga banyaknya interpensi yang melemahkan hukum itu sendiri, seharusnya hakim lebih tegas hingga tidak berlarut-larut proses persidangannya,hakim harus juga melihat warkat yang diduga banyak dipalsukan, sehingga terbitnya surat nikah aspal, bahkan beredar informasi  juga terbit akte lahir di duga aspal atas kedua anak yang di pungut dari orang lain namun diakui oleh Fifi sebagai  anak dari  hubungan antara IE  Fifi Sofia untuk menguasai harta.” Katanya ( ukri )

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top