Pernyataan Yudia Alamsyah yang mengatakan disalah satu media
tertanggal 26 oktober 2020 bahwa
“ menekankan pula, pada acara sidang Rabu minggu lalu tidak
ada pembahasan dan Mediasi terkait masalah harta gono-gini dan pernyataan Razman
dalam sidang tersebut soal harta adalah Hoax.”
Hal tersebut di bantah oleh DR. H. Razman Arif Nasution,
SH.S.Ag. MA (PHd) selaku pengacara IE yang juga pengacara langganan para
artis, tokoh besar dan pejabat ini ditemui di Apartemennya di Jakarta Pusat , Rabu ( 27 /10/2020)
“ Bahwa Pihaknya Heran kok bisa pengacara tidak mengetahui apa
yang menjadi keinginan kliennya dan pernyataan yudia telah menjatuhkan kliennya
sendiri , karena sudah jelas permintaan akan harta itu fifi tulis sendiri diatas
kertas,jadi Yudi sebagai pengacara seharusnya sebelum bicara cari tau dulu apa yang sudah dilakukan oleh
kliennya pada saat bicara di ruang mediasi.” Jelasnya
mengatakan bahwa proses persidangan terkait gugatan harta atas pernikahan sirih ini sangat menodai Citra Hukum di Indonesia hukum hanya dipermainkan karena di duga banyaknya interpensi yang melemahkan hukum itu sendiri, seharusnya hakim lebih tegas hingga tidak berlarut-larut proses persidangannya,hakim harus juga melihat warkat yang diduga banyak dipalsukan, sehingga terbitnya surat nikah aspal, bahkan beredar informasi juga terbit akte lahir di duga aspal atas kedua anak yang di pungut dari orang lain namun diakui oleh Fifi sebagai anak dari hubungan antara IE Fifi Sofia untuk menguasai harta.” Katanya ( ukri )
Post A Comment:
0 comments: