Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Samsul Huda Jumat (9/10/2020) di Balai Kota Cirebon
Kapolres Cirebon Kota menyebutkan dari 129 orang yang diamankan termasuk satu orang yang membawa senjata tajam dan melakukan pengrusakan mobil Polisi dan apabila ditemukan tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
Samsul mengatakan ada 25 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 dan perihal itu sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon agar mereka segera diisolasi agar jangan sampai meningkat menjadi terpapar Covid-19.
“Dari 129 orang tersebut ada beberapa kelompok yang tergabung dalam geng motor salah satunya geng motor Konak. Serta ada 2 pengunjuk rasa yang positif narkoba”, ujar Samsul
Nantinya, para pengunjuk rasa yang kebanyakan pelajar STM maupun SMA, 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya disertai membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada org tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan.
Sementara, jumlah polisi yang menjadi korban akibat terkena benda tumpul maupun benda keras ada 4 orang serta ada salah seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim Biddokes Polres Cirebon Kota
“Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap mengedepankan sikap humanisme”, ujar Samsul
Ia juga berharap kedepannya dipersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.
“Polres Cirebon Kota akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik”, tambahnya. ( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: