BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) -
Puluhan warga RW 03 Widarasari Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon menolak rencana keberadaan pasien Covid – 19 yang di isolasi di penginapan Pondok 24 Jalan Widarasari Tuvarep.

Penolakan warga di dasari lokasi penginapan Pondok 24 berada di tengah pemukiman padat penduduk dan banyak terdapat manula serta anak – anak.

Warga pun akhirnya berkumpul di depan penginapan Pondok 24, untuk menyampaikan aspirasi, agar rencana penginapan Pondok 24 sebagai tempat isolasi di batalkan.

Ketua RW 03 Widarasari, Abed Menda mengatakan, Penolakan tersebut berdasarkan kesepakatan warga yang khawatir akan keselamatan warganya. Terlebih tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak manajemen penginpan Pondok 24 tentang rencana tersebut.

“Saya baru tahu itu setelah ada warga yang melapor, mereka mengetahui setelah ada alat-alat kesehatan dan juga tenaga kesehatan masuk ke Pondok 24,” katanya Senin (23/11/2020)

Pihaknya baru mengetahui akan ada tempat isolasi di penginapan Pondok 24 semenjak satu minggu yang lalu. Kemudian, warga banyak komplain dari terkait rencana tersebut.

Pihaknya berkoordinasi dengan pengurus RW dan juga Pemerintah Desa Sutawinangun serta Polsek dan Koramil untuk melakukan penolakan Pondok 24 dijadikan tempat Isolasi.

“Moto kami itu kan menyelamatkan warga, sesuai dengan instruksi Pemerintah, kita harus melakukan pencegahan atas Covid-19. Ini bagaiaman, jika kita menjaga ternyata ada pihak lain yang mencoba memasukan virus ini di wilayah kami,” ujar Abed.

Sementara itu, Kuwu Sutawinagun, Dias Fakhturitasari menjelaskan, tempat penginapan Pondok 24 untuk bisa menjadi tempat isolasi harus mendapatkan ijin dari aparat setempat. Dalam hal ini, aparat dari mulai tingkat RW maupun Pemerintah Desa belum mengeluarkan ijin apapun untuk rencana tempat isolasi.

“Kalau sesuai prosedur kan ijin itu harus dari RT, RW sampai Desa. Tetapi pada kenyataannya, pihak RW belum dikasih tahu tapi sudah ada operasional untuk isolasi,” ungkapnya.

Menurutnya, aksi penolakan tersebut didasari akan kekhawatiran warga apabila pondok tersebut dijadikan tempat Isolasi pasien Covid-19. Pasalnya, selain lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga, wilayah tersebut merupakan daerah padat penduduk dan juga sering dijadikan tempat bermain bagi anak-anak.

“Kanan kiri itu rumah penduduk, dan juga jalan ini dijadikan jalan keluar masuk warga, dan juga anak-anak. Jadi itu alasan warga menolak,” tuturnya.

Selain itu juga, Dias menyebutkan bahwa Desa Sutawinangun dan juga Kecamatan Kedawung merupakan Zona merah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon. Karena menurutnya, sudah banyak warganya yang terkonfirmasi positid Covid-19 bahkan juga sudah ada yang meninggal akibat Covid-19.

Dias juga membantah bahwa Pondok 24 sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dikatakannya, pengelola Pondok 24 tidak menunjukan dokumen apapun kepada Pemerintah Desa terkait sudah direkomendasikan tempat tersebut untuk dijadikan ruangan Isolasi mandiri.

“Vendor waktu datang ke kami tidak membawa surat-surat, mereka hanya menyampaikan secara lisan bahwa sudah diberikan rekomendasi. Jadi kami tidak punya bukti bahwa tempat itu sudab direkom oleh Pemerintah untuk dijadikan tempat Isolasi mandiri,” pungkasnya.(pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top