E satu.com (Cirebon) - Empat rancangan peraturan daerah (raperda) mendapat persetujuan DPRD Kota Cirebon menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan terhadap empat raperda inisiasi Pemkot Cirebon tersebut disampaikan melalui rapat paripurna DPRD di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (14/12).
Keempat raperda yang ditetapkan menjadi perda yaitu, raperda
tentang pencabutan atas Perda Kota Cirebon Nomor 4/2009 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Perubahan Ketiga
Atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Air
Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11/2014
tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda BPR Bank Cirebon, serta
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan,
berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon tentang Tata Tertib DPRD,
keempat raperda sudah disikapi melalui pemandangan umum seluruh fraksi DPRD.
“Selain itu, pemandangan umum fraksi-fraksi atas keempat
raperda tersebut sudah ditanggapi dan ijawab oleh walikota Cirebon pada rapat
paripurna sebelumnya,” ujar Affiati saat memimpin rapat paripurna.
Mewakili sambutan Walikota Cirebon, Drs H Nashruddin Azis SH
yang berhalangan hadir karena sakit, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti
Herawati menyampaikan, keempat raperda tersebut sudah melalui proses pembahasan
bersama secara intensif oleh pansus DPRD dan tim asistensi Pemkot Cirebon.
Eti mengatakan, tiga dari empat raperda sudah difasilitasi
gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa
Barat. Ketentuan tersebut berpijak pada Permendagri Nomor 120/2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah. Menindaklanjuti hasil fasilitasi gubernur tersebut,
tim asistensi Pemkot Cirebon sudah melakukan penyempurnaan terhadap ketiga
rancangan tersebut.
“Pada kesempatan rapat paripurna yang terhormat ini, kami
menyampaikan terima kasih kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dan
ditetapkan menjadi perda,” ujar Eti.
Sementara untuk Raperda tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Cirebon sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 72/2019
tentang Perangkat Daerah masih perlu dievaluasi oleh Pemprov Jabar.
Dalam pembentukan susunan perangkat daerah ini, Eti mengatakan, perlu dilakukan banyak perubahan substansi, baik nomenklatur maupun tipologi kelas perangkat daerah. Sehingga raperda tersebut perlu ditinjau ulang dan dilakukan penyesuaian.(Pgh)
Post A Comment:
0 comments: