BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) - Lanjutan sidang kasus penceraian Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah di Pengadilan Agama Sumber, terungkap fakta baru, sang pengali makam Warsan mengakui Wali nikah Fifi telah meninggal dunia pada tahun 1995 lalu.

Seharusnya, Warsan menjadi saksi di sidang lanjutan. Namun, Warsan terpaksa tidak dapat menghadiri sidang sebagai saksi, lantaran mendapat tekanan dari pihak Fifi Sofiah dan keluarganya di Cilacap Jawa Tengah, untuk tidak datang sebagai saksi.

Meskipun begitu, Warsan yang di dampingi Kepala Desa Bantarsari Ngato Urohman, mengakui sebagai penggali makam almarhum Samsuri yang merupakan bapak kandung Fifi Sofiah pada tahun 1995 dan mendapat tekanan untuk tidak hadir sebagai saksi.

Pengakuan tersebut di tulis tangan yang ditandatangi dirinya pada tanggal 15 Desember 2020 serta kepala desa dan di cap desa diatas materai. Surat yang ditujukan kepada hakim sebagai bukti tersebut berbunyi.

Nama Warsan alamat Rejasari RT 001 RW 009 Desa Banjarsari Kecamatan Banjarsari Cilacap Jawa Tengah. Menyatakan bahwa saya tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan ada tekanan dari pihak  Fifi Sofiah dan keluarganya di Cilacap, sehingga saya dilarang untuk datang hadir di persidangan.

Adapun benar, saya bermaksud memberikan kesaksian mengenal alm Samsuri ayahanda dari  Fifi Sofiah, meninggal pada tanggal 5 Desember 1995 dan pada saat itu saya bertugas menggali kuburan Samsuri ayahanda sdr Fifi Sofiah. 

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan, tekanan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Sementara kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution menjelaskan surat pernyataan yang dibuat oleh Warsan yang ditanda tanggani oleh kepala desa, diberikan kepada hakim saat berjalannya sidang sebagai bukti tambah.

"Harusnya Warsan hadir ke Pengadilan Agama Sumber sebagai saksi, karena mendapat tekanan dari Fifi, dia tidak jadi datang, tapi membuat surat pernyataan penyebab Warsan tidak bisa hadir, serta keterangannya sebagai saksi juga ditulisnya. Saya aneh melihat sikap Fifi yang sampai memberikan tekanan kepada saksi, ini ada apa, takut terkua semuanya," kata Razman Rabu (16/12/2020)

Razman melanjutkan di persidang pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari Ketua MUI Kecamatan Kedawung dan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, di hadapan hakim kedua saksi ahli tersebut mengatakan pernikahan tidak sah karena wali nikah Fifi yaitu bapak kandungnya Samsuri telah meninggal dunia tahun 1995, sementara di buku nikah tercata Samsuri menjadi wali nikah pada tahun 2003.

"Keterangan kedua saksi ahli pun sudah jelas, pernikahan itu tidak sah, dan hakim pun binggung orangnya sudah minggal kok bisa jadi wali nikah, keterangan itu diperkuat oleh pernyataan penggali makam Warsan," tuturnya.

Menurut Razman, Fifi atau yang biasa disapa Bunda Isun ini, telah melakukan pelangaran hukum dengan mencantumkan orang yang sudah meninggal sebagai wali nikahnya di dokumen negara yakni buku nikah. 

Sehingga pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Fifi ke Polda Jawa Tengah, karena Cilacap masuk ke wilayah hukum Polda Jateng.

"Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Fifi Sofiah atas dugaan pemalsuan dokumen negara," ujarnya.( Naim) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top