E satu.com  (Majalengka) -  Masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan tertib protokol kesehatan, tidak memakai masker dan menjaga jarak dalam berkegiatan, membuat jajaran Polsek Kadipaten Polres Majalengka bereaksi tegas.
Untuk itu, Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto memimpin Operasi Yustisi Covid-19 bersama Tim Gabungan, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Kadipaten di jalan raya Kadipaten Tepatnya depan pasar Kadipaten, Rabu (6/1/2021).

Dirinya bersama bersama Tim Gabungan, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) saat kegiatan apel menyampaikan bahwa kegiatan Ops Yustisi Covid-19 sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) pandemi Covid-19.

Pelaksaanaan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 menyasar masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19. “Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes Covid-19 salah satunya menerapakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga jarak),” Katanya.


Kapolsek Kadipaten juga menambahkan pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 ini selain menghimbau masyarakat untuk menerapkan prokes, personel gabungan juga akan melaksanakan mobiling, stasioner, memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak patuh prokes, memerintahkan para pelaku usaha untuk menyediakan tempat cuci tangan.

Selanjutnya personel gabungan yang terdiri dari 25 personel gabungan dibagi kedalam 2 tim untuk melaksanakan Ops Yustisi Covid-19 kesejumlah tempat seperti pasar/pertokoan, minimarket serta melaksanakan himbauan dan tindakan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan raya Kadipaten.

“Dalam kegiatan Ops Yustisi Covid-19 didapati masyarakat yang masih melanggar, tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan langsung diberi teguran dan bagi warga yang tidak membawa masker kita berikan masker gratis untuk dipakai,” terang Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto.( Karna)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top