BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Kuwu sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan juga kuwu dituntut untuk dapat mengimplementasikan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hal ini dikatakan Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, pada wawancaranya dengan wartawan E satu.com, usai acara pengukuhan pengurus Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ( FKKC ) masa bakti 2021 – 2024 di pendopo Bupati Cirebon, Rabu ( 17/2/21 )

” Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak punya arti apa apa tanpa bantuan peran serta dari kuwu sebab sebagai garda terdepan dalam pengimplementasian program dan kegiatan Pemkab Cirebon diperlukan penguatan penguatan termasuk untuk dapat mengimplementasikan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan diharapkan apa yang tertuang dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut bisa dijabarkan serta dijalankan dilingkungan kerja dan dilingkungan wilayah masyarakat dan desanya ” tegasnya.

Lebih lanjut Bupati Cirebon menginginkan para kuwu di Kabupaten Cirebon sebagai figur pemimpin dapat menjalankan tugas dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa selama dikepemimpinannya dapat menentukan wajah desa dengan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik serta dapat menciptakan dan mewujudkan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lebih maju dan mandiri ” pemerintah desa dalam hal ini kuwu harus bisa bersinergi dengan pemerintah daerah agar program yang digulirkan dapat berjalan dengan baik sesuai harapan dan menyentuh kepada masyarakat “ujarnya.

Keberadaan FKKC Kabupaten Cirebon sejauh ini telah berjalan baik, saya sebagai Bupati Cirebon berharap kedepan FKKC Kabupaten Cirebon dibawah kepemimpinan Ketua FKKC Kabupaten Cirebon yang baru yaitu Kuwu Muali dan pengurusnya mampu dan terus menjadi mitra pembangunan Pemerintah Kabupaten Cirebon ” desa harus menjadi ujung tombak pembangunan ” tandasnya.

Tugas sebagai kuwu bukan hanya sekedar membangun yang sifatnya fisik tetapi juga membangun dengan mengubah paradigma, mindset, pola pikir dan prilaku agar dapat menjalan tugas dan kewajibannya sebagai seorang kuwu dengan baik, mengedepan kepentingan masyarakat agar desa menjadi lebih baik dan ada perubahan sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman, desa itu harus aman dan tenang ” kuwu harus bisa tampil sebagai motivator dan memiliki kemampuan sebagai inovator sehingga dapat meningkatkan kemandirian desa dan mensejahterakan masyarakat desanya ” tutup Bupati Cirebon H. Imron. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top