E satu.com (Indramayu)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, laporkan kuwu Desa Kedungdawa periode 2014 - 2020 dan Ketua BUMDes Jaya Makmur Kedungdawa.

Sekitar 370 masyarakat setempat menandatangani laporan untuk mendorong pihak berwajib agar memproses secara hukum kasus dugaan penyelewengan permodalan BUMDes dari tahun 2016 hingga 2020.

Tokoh masyarakat bersama BPD melaporkan secara resmi atas dugaan penyelewengan tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jum'at (19/03).

Ketua BPD Kedungdawa, Sarki mengatakan pihaknya bersama masyarakat Desa Kedungdawa bahwa usaha BUMDes Jaya Makmur selama ini tidak berjalan dan diduga fiktif atau tidak ada.

Ia menuturkan, menyikapi hal tersebut pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Maka dengan ini kami BPD Kedungdawa bersama tokoh masyarakat Desa Kedungdawa melayangkan pelaporan pengaduan tentang dugaan adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh Ketua BUMDes Jaya Makmur, Sukandi dan mantan Kuwu Desa Kedungdawa, Daryono," kata dia.

Lebih lanjut, Sarki mengatakan indikasi penyelewengan dana tersebut terlihat dari adanya data yang terdapat pada sistem infoasi desa (SID) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Ia melanjutkan, dari pengakuan Ketua BUMDes sendiri yang sudah diminta keterangannya dan laporan keuangan (bukti transfer) Bendahara Desa Kedungdawa dari tahun 2016 sampai 2020 dengan dugaan nilai kerugian negara sebesar Rp. 300 jutaan.

"Dengan laporan tersebut agar dapat segera ditindak lanjuti demi tegaknya supremasi hukum dan kemajuan ke arah yang lebih baik lagi," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Akhmad Mujani Nur mengatakan pihaknya menerima baik atas aduan yang diberikan kepada legislatif oleh tokoh masyarakat Desa Kedungdawa.

Ia menuturkan DPRD Indramayu melalui komisi yang membidangi perdesaan siap memanggil pihak yang terkait.

"Kami akan memanggil Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD-red)," tandasnya.(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top