E satu.com (Indramayu)
- Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Indramayu teken nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas I B, yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (2/3/2021).

Dalam penandatangan MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua PN Indramayu Indrawan, SH MH dan Ketua Organisasi PBH Peradi Indramayu, Caripan Ashidiq SH. Proses penandatanganan disaksikan oleh para anggota PBH Peradi Indramayu serta anggota PN Indramayu.

Ketua Organisasi PBH Peradi Indramayu, Caripan Ashidiq SH mengatakan, pada intinya MoU dilakukan untuk membantu PN Indramayu dalam mengajukan sebuah permohonan dengan perkara yang bersifat prodeo. Dimana, mekanismenya ada surat keterangan tidak mampu.

"Pada intinya,PBH dengan PN   akan saling  membantu untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat yang memang tidak mampu," kata Caripan.

Lebih lanjut, Dia menyampaikan, pada masa pandemi ini di Indramayu banyak mengalami kesulitan baik masalah transportasi,bencana banjir, dan Masalah lainnya.

"Sehingga, PBH perlu dibentuk untuk bekerjasama dengan PN Indramayu dalam menyelesaikan kesulitan yang ada ditengah masyarakat" ujarnya.

Caripan menjelaskan, MoU ini merupakan terobosan yang sangat bagus dan modern. Dimana dalam melakukan sidang, masyarakat tidak harus datang ke PN Indramayu, melainkan bisa melalui kantor-kantor yang telah disediakan di tingkat Kecamatan dan Desa.

"Persidangan itu dilakukan secara telekonferens, secara online, sehingga berjalan dengan baik," jelasnya.

Caripan menambahkan, untuk masyarakat yang tidak mampu tidak dikenakan biaya atau gratis, dengan persyaratan, surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pihak pemeritah desa.

Sementara itu Adi iwan mulyawan.S.H.bendahara  PBH DPC PERADI Indaramayu menegaskan Dengan adanya MoU.ini bisa menjawab parapencari keadilan dan terciptanya pelayanan yang prima buat masyarakat.serta untuk membantu pencegahan penyebaran covid.19.karena para pemohon.tidak harus datang mendafatar ke pengadilan.cukup daftar dipos  PBH.yang sudah disiapkan ada 6 Dapil dari 31 kecamatan yang ada Indramayu..serta kami minta dukungan dari pemerintah Kab.Indaramayu .untuk mensukseskan program yang mulia ini.semoga semua bisa berjalan dengan lancar.ujarnya (Iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top