E satu.com (Cirebon)
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah perusahaan di Jalan Ampera Raya, Kota Cirebon. Selasa (23/03/21)

Rumah tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh pihak yang menempati kepada PT KAI pada 9 Maret 2021.

“Sebelumnya telah dilakukan serah terima aset rumah perusahaan dari pihak yang menempati ke PT KAI Daop III Cirebon,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

Bahkan, petugas tampak langsung memasang pagar di rumah yang sebelumnya ditempati keluarga pensiunan PT KAI.
Pagar seng itupun terlihat dipasang mengelilingi rumah yang luas tanahnya mencapai 325 meter persegi tersebut.

Menurut yana , warga setempat. tanah yang menjadi sengketa merupakan aset keraton Cirebon. Karena itu, warga akan tetap mempertahankannya.

“Kalau warga ini amanah dari kanjeng Sultan XIV, Pak. Ketika itu dia berbicara kepada masyarakat, ‘Jangan tinggalkan sejengkal pun tanah yang kalian tempati. Itu sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai sultan terhadap rakyatnya’,” tutur Yana, salah seorang warga setempat kepada wartawan.

“Kalau yang mau ngusir-ngusir ini bukan rakyat keraton, Mas. Dia pendatang. Kita warga di sini, warga yang diam di Cirebon ini warga, rakyat (Keraton),” imbuhnya.

Yana mengatakan, jika PT KAI akan menyita dan membongkar bangunan rumah di lokasi tersebut, warga tidak akan mempermasalahkannya. Lain halnya dengan tanah.

“Bahwa mereka (warga) untuk mempertahankan ini tanahnya tanah keraton. Kalau memang rumahnya milik mereka (PT KAI) mangga,”

Sejauh ini, baru satu rumah yang sudah dikosongkan di RT 1, RW 2 Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. (fer)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top