E satu.com (Cirebon) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon menargetkan lima perumahan bisa menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemda Kota Cirebon pada tahun ini. Kepala DPRKP Kota Cirebon Ir. H. Agung Sedijono, M.Si mengatakan, dari 108 perumahan di Kota Cirebon, baru empat perumahan yang telah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemda Kota Cirebon.
“Empat perumahan yang sudah menyerahkan fasum dan fasosnya
adalah Perumnas, Vila Kecapi, Permata Harjamukti serta Taman Kalijaga Permai,”
ujar Agung, Jumat (16/4).
Penyerahan fasum dan fasos perumahan sendiri telah diatur
dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah, juga diatur di dalam
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon.
Menurut Agung, target lima perumahan bisa menyerahkan fasum
dan fasos tersebut bukan hal mustahil. “Tentu dengan segala daya upaya kita
akan lakukan, diantaranya pendekatan dengan pengembang perumahannya. Jika
diserahkan maka fasum dan fasos itu menjadi aset Pemda, dan kalau bicara aset
itu maka kita harus tertib.
Agung menambahkan, dari 108 perumahan yang tersebar di Kota
Cirebon, 43 pengembang di antaranya sudah terlacak oleh DPRKP. “Kepada 43
pengembang ini kita terus lakukan pendekatan. Sisanya, ada 70 pengembang
perumahan yang sudah susah dicari, banyak di antaranya perumahan yang mereka
dirikan ditinggalkan kemudian mereka banting setir ke sektor lain,” katanya
Ia menambahkan, sejauh ini memang baru empat perumahan yang
diserahkan fasum dan fasosnya kepada Pemda. “Saat diserahkan kepada Pemda,
kondisi fasum dan fasos itu harus dalam keadaan baik, mungkin itu kendala bagi
pengembang, harus mengeluarkan anggaran lagi untuk memperbaiki fasum dan
fasosnya sebelum diserahkan,” katanya.
Agung menambahkan, penyerahan fasum dan fasos tidak perlu
menunggu sebuah perumahan rampung dibangun, melainkan bisa secara bertahap.
“Para pengembang ini rata-ratanya ingin menyerahkan saat sudah selesai
pembangunan, padahal bertahap bisa saja. Untuk pembangunan itu kan butuh waktu
lama, sehingga ketika pembangunan selesai fasum dan fasosnya sudah rusak,”
ujarnya.
Menurutnya, ketika fasum dan fasos belum diserahkan kepada
Pemda, maka masyarakat turut dirugikan karena perbaikan fasum seperti jalan
akan mengandalkan pihak pengembang semata.
“Ketika sudah diserahkan kepada Pemda, maka dinas terkait
bisa melakukan perbaikan fasum dan fasos tersebut,” tuturnya.( Fery)
Post A Comment:
0 comments: